Pemutakhiran DPS Pilpres hingga 10 Mei 2009

2
147

WAKO Ajak Warga Batam Untuk Proaktif Dalam Pemutakhiran Tersebut

Wako Ahmad Dahlan, foto resmi dok; humasBATAM – Komisi Pemilihan Umum secara resmi telah mengumumkan batas waktu pemutakhiran daftar pemilih sementara pemilu presiden dan wakil presiden hingga 10 Mei mendatang. Sesuai dengan ketentuan, daftar pemilih tetap pemilu legislatif yang sudah berlalu menjadi daftar pemilih sementara pemilu Presiden.Untuk menghindari kisruh dan riak-riak sebelumnya terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, juga berharap kepada seluruh komponen partai politik dan masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada masyarakat lainnya tentang batas akhir pemutakhiran daftar pemilih tersebut dalam acara jumpa pers terkait persiapan pemilu Presiden dan Wapres di Jakarta, pada hari Sabtu (11/4) malam yang lalu. Hadir dalam acara tersebut komisioner KPU lainnya, yaitu Andi Nurpati Baharudin, Endang Sulastri, dan Sri Nuryanti, serta Wakil Sekretaris Jenderal KPU Asrudi Trijono.

Untuk Kota Batam, Walikota Batam, Ahmad Dahlan, disela-sela kunjungannya ke sekretariat PPK di beberapa kecamatan yang saat ini masih melakukan penghitungan suara Pemilu legislatif, mengatakan DPT Pemilu Legislatif di Kota Batam tahun 2009 ini akan dijadikan  Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu Presiden dan Wapres nantinya, untuk itu ia berharap seluruh warga Batam yang tidak masuk dalam DPT Pemilu Legislatif kemarin, supaya memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkankan dirinya ke RT dan RW setempat dan seterusnya berjenjang ke kelurahan untuk dimasukkan dalam DPS Pilpres, terang Wako disela-sela wawancara dengan berbagai media lokal.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs Yusfa Hendri, M.Si, menyampaikan batas waktu pemutakhiran data yang ditetapkan oleh KPU Pusat akan menjadi acuan seluruh KPU di daerah sesuai dengan tugas dan kewajiban Pemko Batam dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib, aman dan lancar maka Wako Batam beserta jajaran mendukung KPU dalam mengemban tugas dan amanah yang dipercayakan kepada lembaga independen penyelenggara Pemilu tersebut, katanya menutup keterangannya.

Sesuai dengan ketentuan, jumlah DPT harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara pilpres akan dilaksanakan pada 8 Juli.

(*ttn)

2 COMMENTS

  1. Agar tidak bertele-tele,
    tentukan saja 1 (satu) hari khusus untuk pemutakhiran tsb.(misalkan minggu, tanggal 26 April 2009)
    masing-masing rt, dari jam 7 s/d 17.00, menerima pendaftaran / pengecekan daftar pemilih, sebagaimana KPPS menyelenggarakan Pemilu di TPS ( Anggap saja Gladi Kotor )
    yang tidak dapat hadir, namun berkeinginan untuk memilih pada PILPRES, dapat memberikan sepucuk surat pernyataan (formalitas) yang dapat dijadikan bukti pendaftaran..
    Bila perlu, warga menerima bukti pendataan dari RT masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here