Perda Pengelolaan Zakat di Sahkan

2
232

img_4354BATAM – Pengambilan keputusan atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang Pengelolaan Zakat ditempuh dengan cara voting. Keputusannya; 2 fraksi menolak, tujuh lainnya menyetujui. Adapun fraksi yang menyatakan penolakannya terhadap Ranperda tersebut yaitu Fraksi Damai Sejahtera (PDS) dan Fraksi Aliansi Nasional.

Sidang paripurna tersebut dilaksanakan Jumat (27/3/2009) pada pukul 14.00 Wib. Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD kota Batam HM Soeryo Respationo, didampingi dua orang wakil ketua lainnya yaitu Aris Hardi Alim dan Chablullah Wibisono. Dari unsur eksekutif, hadir Walikota Batam Ahmad Dahlan dan Wakilnya Ir Ria Saptarika.

Pada pembacaan pandangan akhirnya, ke 7 Fraksi yang menyetujui yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Amanat Nasional, Fraksi PKB, Fraksi PPP Plus, dan Fraksi Demokrat menganggap, penyusunan, pembahasan dan pengesahan Ranperda tentang pengelolaan zakat sama sekali tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia.

Bahkan, seperti yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, H Didi Suryadi, puluhan daerah di tanah air sudah menjalankan Perda tersebut untuk membantu pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan sosial, dan berbagai persoalan yang timbul di masyarakat. Khususnya yang menyangkut dengan masalah pemberdayaan ekonomi umat, dan kemiskinan.

Pendapat lainnya lebih banyak mengarah kepada tanggungjawab pemerintah, atas penyiapan rencana kerja, kelembagaan, kesiapan sdm, dan pola tata kelola, serta sistem pertanggungjawaban keuangan yang ada pada lembaga zakat.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat, Irlan Gusti dan Fraksi Golkar, Asmin Patros.

Menurut keduanya, setelah Perda ini disahkan, tugas lain selanjutnya yaitu bagaimana mengadopsi konsep perekonomian syaria’ah, benar-benar dipakai sebagai acuan dalam memanajerial dana umat Islam tersebut.

Dari sisi pengawasan, 7 fraksi di DPRD berharap, masyarakat juga terlibat dalam melakukan pengawasan. Sisten pelaporan keuangan lembaga zakat perlu dipublish, sekaligus di audit akuntan publik independen. Jika terjadi penyelewengan, pada aspek penegakan hukum, disarankan sanksi yang dijatuhkan harus berat, seberat-beratnya. (*)

2 COMMENTS

  1. Assalamu’alaikum WW.
    Sebagai warga yang baik adalah memberitahukan yang dianggap perlu seperti,pemandangan coret – coretan anak2 Batam disetiap dinding tembok disetiap halte2 bis,di rambu2 lalu lintas.
    Saya menganggap orang yang batam tak ada yang peduli sama batam terutama pejabat dinas kebersihan, pendidikan dan lain2 yang selalu melewati pemnadangan jelek tersebut .
    Soalnya,itu adalah perusak keindahan batam dan perusak ADIPURA ………
    1.Dinas Pendidikan harus cepatlah bertindak terhadap anak2 GENG SMP/ SMA atau anak nakal tersebut dengan Informasi bahaya / resiko& Tindakan perusak melalui pihak Sekolah2 di Batam.
    2. Dinas Kebersihan cepat bersihkan / cat lagi tembok yang kotor.
    3. Masyarakat laporkan hal2 yang merusak.
    4. Polisi tindak tegas perusak
    5. Selamat berjuang membasmi perusak.

    Wassalam
    Soleh LAZIS
    ,

  2. sebagai praktisi zakat, saya ingin memberikan apresiasi kepada para anggota dewan yang telah mendukung perda zakat di batam. semoga dengan adanya perda ini, angka kemiskinan di batam menurun dan masyarakat di batam semakin sadar akan kewajiban untuk menunaikan zakatnya. jumlah daerah yang telah memiliki perda saat ini jumlahnya ada 25 termasuk batam. perkembangannya, daerah yang memiliki perda zakat, penghimpunannya semakin meningkat. semoga batam pun seperti itu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here