Kampung Tua Diatur Dalam Perda RTRW

8
572

Masih Menunggu Persetujuan Mendagri

BATAM – Kepala Badan Pertanahan Kota Batam Buralimar menyatakan, sampai saat ini belum Buralimar, saat pembahasan Kampung Tua f;der ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur secara khusus tentang Kampung Tua. Akan tetapi, sejauh ini pengaturan mengenai Kampung Tua di Kota Batam baru diatur dalam SK Wali Kota Batam Nomor : KPTS 105/HK/III/2004 dan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  Kota Batam pada pasal 21 ayat 4.Menurutnya, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Batam, sekarang sudah dilakukan revisi yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kota Batam pada tanggal 19 Maret 2008 serta rekomendasi dari Gubernur Kepri tanggal 11 Oktober 2008. Saat ini, proses pembahasan subtansi di Departemen Pekerjaan Umum masih berlangsung untuk selanjutnya mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

”Dengan demikian, produk hukum lokal tersebut belum dapat dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Barulimar seraya menanggapi pernyataan Ketua Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RWKB) beberapa waktu lalu.

Dia juga menyatakan, terkait dengan pengukuran lokasi-lokasi Kampung Tua di Kota Batam telah dilakukan oleh Pemko Batam yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Daerah Kota Batam sejak Tahun 2004. Dan sejak tahun 2008 yang lalu, Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RKWB) sudah diikutsertakan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.

Pengukuran Kampung Tua di wilayah mainland sudah dilaksanakan sebanyak 34 titik, sedangkan untuk wilayah hinterland baru 8 titik dari total keseluruhan sebanyak 134 titik Kampung Tua.

(*ttn)

8 COMMENTS

  1. Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Pak Admin yang saya hormati, Judul Topik ” Kampung Tua Sengkuang Raib ” yang dimuat di Koran Tribun Batam pada hari Kamis 21 Januari 2010 halaman 12 sangat meresahkan masyarakat Sengkuang dan bisa memicu terjadinya demo besar – besaran jika tidak mendapatkan pencerahan dari pihak pemerintah terkait. kami sangat mengharapkan informasi yang akurat yang Bapak ketahui tentang Status kampung Tg. Sengkuang saat ini, sebab ada 11 titik dari 36 titik yang telah disetujui dan disepakati bersama antara Pemko dan Direktur Lahan OB sebagaimana yg dilansir dimedia masa tersebut. Informasi dari Bapak sangat kami harapakan sebagai tolok ukur kami dalam melakukan langkah2 selanjutnya. Wassalam, Atas nama Tokoh Pemuda Tg. Sengkuang

  2. kami masyarakat hinterland sangat mendukung perda RT/RW segera mendapat persetujuan dari Mendagri. namun demikian sebelum pembahasan substansi diMendagri final, usul saran sebaiknya perlu dikorektif disana sini, semisal adanya survey Tim
    gabungan Independen dan Pemerintah, lalu diseminarkan untuk mencari suatu decition/kebijakan yang terbaik. suatu area kampung Tua khususnya Hinterland harus ada cashman area, kreteria yang jelas wilayah kampung tua , seperti adanya nilai sejarah yang perlu di lestarikan, maaf sepanjang yang kami ketahui tim kampung tua datang hanya sbentar dan menetapkan batas kampung tua rata-rata diujung penghabisan perumahan penduduk,lalu pulang, seyogyanya tidak demikian, flexible, diurung rembuk dengan tetua masyarakat dll untuk masukan.
    Demikian dari suara hati anak pulau

  3. Masyarakat Kampung Tua yang mempunyai grant tidak perlu takut, berdasarkan aturan perundang undangan, HPL berlaku sejak didaftarkan ke Kantor Pertanahan Batam (BPN) artinya lahan yang masih dikuasai oleh masyarakat dan belum dibebaskan/diganti rugi tidak akan pernah bisa diurus HPL nya.
    Masyarakat juga harus tahu bahwa Tanah Negara yang dikuasai oleh Otorita adalah tanah yang tidak dikuasai oleh masyarakat dan atau tanah yang sudah dibebaskan/diganti rugi.
    Kalau memerlukan aturan hukumnya, silahkan kirim email ke : joe_iip33@yahoo.com.

  4. saya warga kp tua sei binti,sampai sekarang anak istri saya sangat resah, karna sering didatangi dengan orang2 yang tak dikenal yang mengaku dari pt megah indah depelopment untuk menandatangani perihal ganti rugi lahan.akan tetapi mereka tidak mencantumkan ijin dari camat, lurah dan rt / rw setempat.jadi kami mohon kepada pihak yang terkait apa yang harus kami lakukan dalam hal ini. kami orang bodoh,jadi tolonglah kami mencari jalan keluar dalam hal ini.

  5. pak walikota batam yang terhormat.
    saya keturunan dari pemilik tanah yang terletak di sei-Binti Sagulung Batam, RKWB sudah menetapkan sei Binti termasuk kampung tua, tetapi terjadi permasalahan pada saat ini, otorita batam telah mengelurkan izin prinsip kepada salah satu prusahaan yg berada di batam atas tanah tersebut. sementara OB belum pernah melakukan penganti kerugian lahan yg dimaksud. sampai dengan saat ini surat asli tanah yang berbentuk GRANT masih dipegang oleh orang tua saya.
    saya mohon petunjuk dari bapak, bagaimanakah penyelesaian permasalahan ini. terimakasih

    • Yth. Bapk Edy Sunarno. Terima kasih atas kunjungan dan pertanyaannnya melalui website ini. Perlu kami jelaskan bagi para pemegang surat asli tanah (GRANT) akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu kami sarankan Bapak dapat berkonsultasi ke Direktorat Lahan Otorita Batam di Batam Centre untuk mendapatkan kejelasan terkait lahan Bapk. Terima kasih.

  6. saya bersal dari solo ( jawa tengah ) udah 3 th ini saya tinggalkan batam, saya sangat terobsesi dengan batam khususnya bengkong baru.meski ruwet, bising tetapi di bengkong saya temukan banyak teman. teman – teman yang mampu memberikan pelajaran hidup yang takan terus saya ingat.saya ingin tahu kabar tentang kampung bengkong baru dan bengkong harapan.juga gambar – gambarnya. mungkin ada yang bisa bantu?

  7. Buat kakanda Buralimar, Bapak harus tegas tentang pemanfaatan kampung tua di Batam. Kami melihat adanya pemanfaatan isu kampung tua untuk kepentingan orang2 tertentu. Kalau memang kampung tua untuk melestarikan Melayu, pengembangannya juga harus seiring sejalan dengan upaya2 pelestarian bukan untuk ladang bisnis yang menggiurkan. Terima kasih Pak. Kami rasa Kakanda lebih pahan permasalahan di lapangan. Terima kasih.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here