Tunjukkan Keteladanan Memimpin Pejabat Pemko Salurkan Zakat Mall

0
147

HUMAS PEMKO BATAM – Memberikan contoh teladan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Rabu (22/5) pejabat di lingkungan Pemko Batam membayarkan zakat mallnya melalui Badan Amal Zakat Nasional (Baznas). Sementara untuk zakat profesi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam sudah menyalurkannya melalui Baznas.

“Ada satu yang belum tergali Ada satu lagi yang belum tergali secara optimal, zakat mall. Zakat dimana kita berada di situ kita bayarkan, kecuali sedekah,” sebut Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam, Jefridin

Katanya, Walikota Batam, Muhammad Rudi memiliki komitmen terhadap pertumbuhan dan perkembangan agama di Kota Batam. “Bicara soal zakat adalah menyangkut pribadi. Zakat merupakan kewajiban umat Islam yang sesuai dengan Rukun Islam ke 3. Yang namanya Rukun itu wajib dilaksanakan sama halnya dengan Shalat,” sebut Jefridin.

Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih dari Walikota kepada seluruh pegawai Pemko Batam yang telah menyalurkan zakat profesinya melalui Baznas. Katanya, Baznas merupakan organisasi yang mengumpulkan zakat yang keberadaannya diatur melalui Undang-undang maupun Perda. Zakat profesi yang disalurkan melalui Baznas menurutnya akan disalurkan kepada yang berhak menerimanya.

“Menurut Ketua Baznas, zakat yang harus dibayarkan itu ada takarannya. Jadi ayo kita bayar zakat mall, nanti Pak Wali, Pak Wawa dan seluruh pejabat Pemko membayar zakat mall nya di sini. Nanti pegawai esselon III dan IV sampaikan kepada masing-masing staffnya di kantor,” pesannya.

Ia mengatakan tujuan mengeluarkan zakat mall ini untuk membersihkan harta agar benar-benar bersih. Sedangkan zakat fitrah untuk membersihkan jiwa. Oleh karen itu Walikota Batam menurutnya sangat mendukung program yang dibuat oleh Baznas. Untuk takaran pembayaran zakat mal, misalnya mempunya harta Rp51 juta atau lebih, namun memiliki hutang di bank, maka yang dikeluarkan zakatnya setelah dikeluarkan hutang. Kalau setelah potong hutang kurang dari Rp51 juta maka tidak wajib mengeluarkan zakat mal.

“Pemko Batam sudah tunjukkan keteladanannya, seluruh pejabat Pemko Batam membayar zakat mallnya pada hari ini,” tuturnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pejabat agar staff yang punya kewajiban berzakat untuk membayarkan zakatnya, khususnya zakat mall. Jefridin juga menyampaikan Harapannya kepada Baznas agar juga memberikan bantuan kepada pegawai Pemko yang berhak menerima, misalnya sakit.  Dari zakat profesi yang disalurkan melalui Baznas diharapkannya dapat untuk membantu biaya sekolah bagi orang-orang yang tidak mampu di Kota Batam. Ketua Baznas Kota Batam, Moch. Arief menyampaikan hitungan zakat Mal senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp51 juta (kalau ada harta kita (emas, rumah sewa, taxi, tabungan, dll) yang nilainya minimal Rp 51 juta dan sudah mengendap selama 1 tahun maka dikeluarkan zakat malnya 2,5 %.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here