Pemko Siap Laksanakan OSS

0
341

*Tahap Pertama Integrasikan SIUP, TDP dan NIB

HUMAS PEMKO BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan kesiapannya untuk pelaksanaan layanan Online Single Submission (OSS). Tahap pertama system perizinan yang diintegrasikan dengan OSS Surat Izin Perdaganganan Usaha (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan OSS ini, Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam menggelar Pelatihan Teknis Operasional Penggunaan OSS bagi Aparatur dan Dunia Usaha Kota Batam.

Peserta pelatihan yang berjumlah 250 orang terdiri dari 25 kawasan industri, notaris, REI dan aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemko Batam mengikuti pelatihan di Hotel Harmoni One, Selasa (7/8). Pelatihan ini diberikan agar pelaku usaha di Kota Batam paham bagaimana cara mengconectingkan dengan system melalui OSS. Kenapa pelatihan baru diberikan oleh Pemko, Kepala Dinas BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau menyebut karena user name baru diterima dari pusat.Selaku narasumber pada pelatihan ini, Dinas BPM-PTSP Kota Batam mengundang Staf Khusus Kemenko, Benediktus Dwi Hari Prasetyo.

“Diharapkan melalui pelatihan ini pelaku usaha tidak lagi bertanya-tanya apa itu system OSS dan bagaimana pengoperasiannya. Kepada seluruh peserta pelatihan agar fokus mendengarkan apa yang akan dipaparkan oleh narasumber dan apa yang selama ini menjadi kendala, tantangan dan ketidaktahuan dapat disampaikan melalui forum ini,” papar Gustia yang ditunjuk sebagai Ketua Forum OSS wilayah Sumatera dan Bali.

Daerah yang diberi kewenangan untuk mengimplementasikan percepatan OSS, sehingga menjadi salah satu alasan penting pelatihan ini dilaksanakan. Peserta diharapkan dapat menularkan ilmu yang diperoleh dari kegiatan ini. Sehingga system OSS di Kota Batam bisa berjalan dan dipahami baik oleh pelaku usaha maupun aparatur di Kota Batam.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad yang membuka pelatihan ini mengatakan ada atau tidaknya OSS system pelayanan perizinan di Kota Batam sudah berjalan semestinya. Terbukti dengan berdirinya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berhasil mengintegrasikan 427 perizinan. MPP Kota Batam juga ditetapkan Menpan sebagai percontohan di Indonesia. Sehingga banyak daerah lain di Indonesia yang datang

belajar system perizinan ke MPP  Batam.

“Pada pertemuan dengan Plt Sesmenko Pak Bambang, kami sampaikan bagaimana mengintegrasikan system yang ada antara OSS dengan perizinan di daerah. Untuk perizinan di daerah diatur dengan Perda, Perwako standar prosedur dan standar pelayanan minimumnya. Dan ini setiap daerah punya dan tentunya berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya,” sebut Amsakar.

Diakuinya pelaksanaan OSS belum bisa sepenuhnya dilaksanakan di daerah karena ada tahapan untuk mengintegrasikan perijinan di daerah dengan OSS secara keseluruhan. Terkait rencana detail tata ruang (RDTR), Amsakar menegaskan ada tidaknya RDTR pelaksanaan OSS di daerah sudah tidak menjadi permasalahan lagi. Sistem OSS menurutnya sudah dimodivikasi ada yang menggunakan RDTR ada yang tidak.

“Karena banyak daerah yang belum memiliki RDTR akhirnya OSS dimodiv untuk mengakomodir dua hal itu,” sebutnya.

Amsakar mengatakan bahwa sistem perizinan OSS ini menjadi harapan bagi Presiden sebagai jawaban atas pelayanan perizinan di Negara ini. Bagaimana ke depan apa yang menjadi urusan pusat menjadi lebih gampang sehingga investasi bisa tumbuh dan tidak tertinggal dari Negara lain. Terlebih pada triwulan kedua pertumbuhan ekonomi Kepri masih berkisar 4 persen dan ini menurutnya hampir sama dengan triwulan pertama.

“Kita harus pikirkan banyak hal untuk pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, banyak opsi yang bisa dilakukan dan tidak bisa bertumpu pada satu bidang usaha. Jika selama ini menumpukan diri pada industry, Pemko mencoba gerakkan sektor lain dengan memanfaatkan letak Batam yang strategis menjadikan Batam sebagai kota pariwisata. Ke depan tidak ada cerita untuk memperlambat pengurusan izin, jika bisa cepat kenapa harus lambat,” tegasnya.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here