HUMAS PEMKO BATAM– Setelah tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjalin kerjasama dengan pihak ke tiga, maka di tahun 2018 ini Pemko Batam telah melakukan penjajakan kerjasama baik dalam dan luar negeri. Saat ini sudah ada 3 Memorandum of Understanding (MoU) dan 2 perjanjian kerjasama yang dalam proses penjajakan. Pada tahun 2017 lalu target perjanjian kerjasama ada 63 dan 8 MoU yang sudah dilaksanakan oleh Pemko Batam dengan pihak ketiga.
Kabag Tata Pemerintah, Rudi Panjaitan selaku penyelenggara kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah dan Instansi Terkait Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menuturkan kerjasama yang dijajaki antara Negara Jepang, Cina dan lima dari dalam negeri.
“Di dalam UU No. 23 itu diatur bahwa dalam melakukan pembangunan di daerah, Walikota bisa menggandeng pihak ketiga untuk bekerjasama. Misalnya sala satu bentuk kerjasama yang bisa dilakukan antara Pemko Batam dengan pihak ketiga adalah dalam pengelolaan persampahan,” jelas Rudi di Aula PIH Batamcentre.
Kemarin untuk memberikan pemahaman terkait kerjasama antara Pemko Batam dengan pihak ketiga, Pemko Batam melalui Bagian Tapem Kota Batam menggelar sosialisasi Penyelenggaraan Kerjasama Antar Daerah dan Instansi Terkait Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 dan dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Kesra Kota Batam, Syuzairi. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat memberi pemahaman terkait kerjasama yang bisa dilakukan dengan pihak ketiga dengan OPD terkait.
“Adapun peserta kegiatan ini dari Asosiasi pelaku usaha, perguruan tinggi dan OPD di lingkungan Pemko Batam,” sebutnya.(HP)