Wako Larang Pegawai Pemko Ke Tempat Hiburan Malam

0
465

HUMAS PEMKO BATAM- Wali Kota (Wako) Batam mengeluarkan larangan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk masuk ke diskotik atau tempat hiburan malam. Ia akan segera membentuk tim yang bertugas mengawasi tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Batam. Larangan ini ia sampaikan karena Batam menjadi daerah sasaran transit obat-obat terlarang, sabu dan ekstasi. Belum lama ini KRI Sigurot-864 berhasil menangkap kapal MV Sunrise Glory yang mengangkut lebih dari satu ton sabu.

“Dari dulu sudah mengelurakan daerah-derah yang tidak pas termasuk PNS. Yang tertangkap baru satu kapal dan masih banyak lagi. Yang akan menjadi Wasdalnya Sekda. Tempat yang terenak mengirim barang-barang ini adalah Kota Batam,” ujar Wako, Senin (12/2).

Seluruh ASN menurutnya harus patuh pada aturan dan bagi siapa yang melanggar dengan tegas Wako memberikan sanksi. “Seperti apa sanksinya sesuai dengan perbuatannya,” katanya tegas.

Wako juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Muslim Bidin agar dapat memantau tempat hiburan agar siswa sekolah tidak ada yang masuk ke diskotik. Karena disinyalir banyak anak sekolah yang masuk ke tempat hiburan malam.

“Kita harus bisa selamatkan generasi muda, jangan sampai generasi muda rusak,” ucapnya.

Mencegah pegawai di lingkungan Pemko Batam menggunakan obat-obat terlarang, Pemko Batam juga telah melakukan tes urine terhadap sejumlah pegawai di beberapa OPD. Wako mengungkapkan tes urine ini akan diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam secara bertahap. Untuk melaksanakan tes urine ini, Pemko Batam bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam. Diantaranya OPD yang telah mengikuti tes urine camat dan lurah, pegawai di lingkungan secretariat DPRD Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, Satuan Polisi Pamong Praja.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here