BATAM – Maraknya sengketa tenaga kerja di Batam menjadi perhatian serius Pemko Batam sejak beberapa tahun belakangan. Untuk membantu para tenaga kerja lokal Batam tersebut sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, Pemko telah mengalokasikan dana sebesar Rp500 juta untuk memberikan advokasi apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha di Batam yang diposkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Batam 2009.
Dana bantuan advokasi tersebut dialokasikan pada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam sebagai leading sector penanganan perselisihan hubungan industrial di Kota Batam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti menyampaikan fasilitasi advokasi yang telah disetujui DPRD Kota Batam tersebut menjadi point penting dan krusial dalam membantu para pekerja dan pengusaha yang ingin mendapatkan advokasi dalam bidang ketenagakerjaan.
Masih menurut Rudy, mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak tercapai kata sepakat maka selanjutnya tahapan-tahapan penyelesaian perselisihan industrial akan dilanjutkan melalui konsiliasi atau melalui arbitrase, terangnya lagi.
Apabila seluruh rangkaian penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini diikuti akan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit, sehingga Pemko Batam bersama DPRD Kota Batam mengalokasikan dana sebesar Rp 500 juta dari APBD Kota Batam 2009 yang digunakan untukkepentingan advokasi PHI tersebut,” kata Rudi.
Menurut Rudi, secara teknis pengelolaan dana tersebut untuk membantu proses penyelesaian perkara antara pekerja dan pengusaha yang sampai ke meja persidangan hubungan industrial (PHI) Tanjungpinang. Selama ini, kata dia, proses hukum penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha sering terkendala karena faktor biaya.
“Harapan kita dengan alokasi dana tersebut, proses pemberian keadilan bagi kedua belah pihak hubungan industrial baik pekerja maupun pengusaha dapat terwujud secepat mungkin sehingga tidak menjadi penghalang pelaksanaan kegiatan industrial di Batam sebagai salah satu sektor unggulan di Kota Batam,” tutupnya.
(*titan)
ya…pemberian fasilitas advokasi untuk mengatur segala permasalah antara tenaga kerja dan dan pengusaha adalah langkah maju dari pemerintah kota Batam. karena itu Batam sekarang, menjadi satu tujuan studi banding daerah lain di Indonesia untuk membuat program yang sama di setiap Kab/kota.
Ali ramadan/majalah Five (jakarta)
081280768117
pekerja dan pengusaha merupakan satu kesatuan yang selalu menyatu dan tak terpisahkan. kedua pihak saling membuthkan, untuk menciptakan hubungan timbal balik sehingga tujuan bersama dapat tercapai. pengusaha sebagai pemberi kerja harus selalu memberikan yang terbaik untuk para pekerja, dalam arti, imbalan atau gaji/upah yang mereka terima harus terpenuhi dan cukup untuk keluarga. Begitu juga segala permasalah yang terjadi antara kedua pihak, Dinas tenaga Kerja sebagai pemerintah tetap bisa memfasilitasi mereka lewat advokasi agar kedua pihak tetap tidak merasa dirugikan.
sukses selalu Pak Wali Kota.
Ali Ramadan
081280768117