Bahas Ranperda Retribusi Perizinan Usaha, DPRD Bentuk Pansus

0
263

BATAM- Dewan menyetujui dibentuknya Panitia khusus (Pansus) guna membahas Ranperda retribusi izin usaha yang diajukan Pemko Batam ke dewan. Pembahasan Ranperda tersebut di deadline tuntas selama 90 hari kerja. Dewan mempercayai, pansus yang dibentuk diketuai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Batam, Ruslan Kasbulatof. Sementara untuk posisi wakil ketua dan sekretaris tim ditunjuk Tharmani, SE (FPKB) dan M Zilzal (FPKS).

Lainnya Abdul Karim (FPDIP), Said Hasyim Alatas (FPKS), AA Sany (FPAN), Mawardi Harni (FPAN), Supandi Arim (F-Golkar), Ir Bastoni Solichin (F-Demokrat), Abdurrahman Welly (F-PPP plus), Yohannes, SH (F-Aliansi Nasional) dan Fisman Gea (F-PDS).

Penetapan nama ketua dan anggota tim pansus ini sempat diperdebatkan. Keputusan final didapat setelah sidang di skor 10 menit, guna masing-masing fraksi berunding di luar ruang sidang.Keputusannya, semua fraksi menyetujui Ruslan menjadi ketua tim.

Ketua DPRD Batam, Soeryo Respationo mengingatkan tim agar bekerja teliti dan tepat waktu. Katanya, isi Ranperda tersebut diharapkan benar-benar pro atas kepentingan masyarakat.

” Isi ranperda ini harus disosialisasikan ke masyarakat. Mereka harus tahu, jangan ada yang disembunyikan. Selaku penanggungjawab, saya minta tim ini bekerja secara profesional, dan terus melakukan koordinasi dengan tim pansus eksekutif yang dibentuk Pemko,” ujarnya.

Pembentukan tim pansus ini dihadiri lebih separuh dari jumlah anggota dewan. Dari kalangan eksekutif, sidang paripurna pembentukan pansus tersebut dihadiri Wakil Walikota, Ir Ria Saptarika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here