Wawako Ikuti Seminar Implementasi RTRW Bagi Provinsi Kepulauan

0
132

Wawako Seminar RTRW Provinsi Kepulauan Foto: SofyanJAKARTA – Wakil Walikota Batam, H.Rudi,SE,MM didampingi Kepala Bappeda Pemko Batam, H. Wan Darussalam mengikuti seminar nasional Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Provinsi Kepulauan dengan menghadirkan narasumber Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Phd yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengabdian Masyarakat IPDN Kementerian Dalam Negeri di Kampus IPDN Cilandak, Jakarta, Sabtu (10/5)

Dalam seminar tersebut juga diadakan penandatanganan nota kesepakatan antara IPDN dengan Provinsi Kepri melalui  Ikatan Cendekiawan Kepulauan Riau (ICKR) tentang kerjasama pengembangan ilmu pengetahuan dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Rektor IPDN, Drs.Suhajar Diantoro, M.Si mengungkapkan dengan adanya penandatangan nota kesepakatan ini semoga para alumni IPDN nantinya dapat berperan aktif di pemerintahan daerah dalam pembangunan terutama pada daerah kepulauan. “Karena di IPDN para praja diberikan 3 kemampuan yakni yang pertama secara teoritik atau akademik, kedua secara empirik atau langsung mengaplikasikan,  dan yang ketiga mengenai regulasi”, jelas Rektor IPDN.

Sedangkan Ketua ICKR, Ismeth Abdullah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasama IPDN dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan untuk mengadakan seminar nasional ini dan membahas tentang penyusunan rencana tata ruang wilayah pada provinsi kepulauan yang mana pada kesempatan kali ini Provinsi Kepri menjadi studi kasus diantara delapan provinsi kepulauan yang ada di Indonesia.

Seminar nasional ini, juga dihadiri oleh Gubernur Kepri, H.M Sani yang memaparkan tentang kronologis Proses Rancangan peraturan daerah (Ranperda)  RTRW Provinsi Kepulauan Riau sebagai studi kasus dari delapan provinsi kepulauan di Indonesia.

Menurut konsep pembangunan wilayah perbatasan mengacu kepada pengembangan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN).  PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara yang tertuang pada Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang RTRWN.  PKSN berfungsi mendukung layanan bagi berfungsinya aktivitas kehidupan ekonomi wilayah-wilayah perbatasan. Sebagaimana disebut dalam RPJMN 2010-2014,  saat ini telah ditetapkan 20 PKSN untuk melayani 38 kabupaten/kota di wilayah perbatasan. Secara umum PKSN belum berkembang sesuai harapan sebagai motor perekonomian dan pusat pelayanan.  Salah satu yang dianggap berhasil adalah wilayah Batam, Bintan dan Karimun (BBK) di propinsi kepulauan Riau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here