BATAM – Untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penegakan hukum di bidang Lingkungan Hidup (LH) di Kota Batam, Pemko Batam melalui Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam bersama Polresta Barelang dan Kejaksaan Negeri Batam menjalin kesepahaman terkait penanganan kasus lingkungan hidup. Nota kesepahaman tersebut ditanda tangani oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Mohamad Hendra Suhartiyono, Kajari Batam, Yusron SH MH dan Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo, Kamis (8/5) di kantor Walikota Batam. Salah satu kesepakatan dalam nota kesepahaman tersebut yaitu pembentukan tim terpadu penegakan hukum lingkungan hidup.
Dendi Purnomo dalam laporannya mengatakan penandatanganan kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum lingkungan hidup di Kota Batam. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dilakukan oleh kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bersama kapolri dan Jaksa Agung yang dilakukan pada tahun 2011 yang lalu. Adapun penegakan hokum lingkungan terpadu menurut UU no. 32 tahun 2009 pasal 95 ayat 1 menegaskan sanksi yang diberikan adalah sanksi perdata menyangkut gugatan ganti rugi lingkungan dan pemulihan yang melibatkan tim dari Kejaksaan, sementara sanksi pidana sesuai pasal 94 sampai dengan pasal 116 UU no . 32 tahun 2009 akan melibatkan pihak dari kepolisian. “ Sedangkan sanksi administrative akan dilakukan secara mandiri oleh bapedal sesuai wewenang PPLH sesuai UU no 32 tahun 2009 pasal 74”, jelas kepala Bapedalda Kota Batam.
Kapolresta Barelang dalam sambutannya mengatakan tindak pidana lingkungan hidup sudah sangat meresahkan dan menjadi atensi seluruh masyarakat. Hendra menambahkan bahsa Polresta Barelang menyambut baik kesepakatan ini dan diharapkan dapat mengungkap kasus-kasus pelanggaran lingkungan hidup. “Kita tidak boleh tebang pilih. Semua harus merata”, tegas Kapolresta Barelang.
Senada dengan Kapolresta Barelang, Kepala Kejaksaan Negeri juga menyambut baik kesepahaman ini dan diharapkan secepatnya dibentuk tim terpadu untuk mendukung penertiban dan penyelesaian permasalahan lingkungan hidup di Kota Batam. “yang jadi kendala saat ini banyak yang melindungi dibelakang pelanggaran-pelanggaran masalah lingkungan di Kota Batam. Semoga dengan dibentuknya tim terpadu akan menjadikan kita semakin kuat dalam menertibkand an menyelesaikan permasalahan ini”, ujar Yusron.
Walikota Batam dalam sambutannya menyampaikan isu lingkungan hidup merupakan isu nasional yang telah mendunia. Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia sangat besar dampaknya.Hal ini juga menjadi perhatian dalam dunia investasi dimana investor meminta kepastian mengenai lingkungan yang bersih. Menurut Wako apabila kita bisa menjaga lingkungan di batam, maka investasi diharapkan akan terus meningkat. Ahmad Dahlan menambahkan dengan penandatanganan kesepakatan ini menjadikan penegakan hukum lingkungan semakin kuat. “Tekanan yang ada selama ini dalam penegakan yang dilakukan adalah kurangnya komitmen bersama. Dengan adanya penandatanganan ini semoga menjadikan kita semakin kuat”, tutur Wako.











