Pemerintah Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Pariwisata

0
142

BATAM- Dalam rangka menginformasikan kebijakan pemerintah terbaru terkait penyelenggaraan usaha pariwisata sekaligus pemaparan kondisi dan peluang investasi di Kota Batam, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menggelar Sosialisasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kepada pelaku usaha pariwisata di kota Batam. Kamis (10/05) bertempat di Hotel Pacifik Palace, Batu Ampar, kegiatan dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Batam, Rudi, SE, MM. Dalam sambutannya Rudi menyampaikan bahwa Pemerintah kota Batam terus berusaha untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha pariwisata. Salah satunya  melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

“Pemerintah Kota Batam akan terus memperbaiki pelayanan perizinan serta beserta regulasinya, tetapi kami memohon feedback dari para pelaku usaha terhadap pelayanan publik berkaitan dengan perizinan. Karena seluruh permasalahan di Kota Batam adalah tanggungjawab kita bersama,” jelasnya.

Dengan dikeluarkannya UU no 10 tentang kepariwisataan tersebut, maka Izin Tempat Usaha Pariwisata atau ITUP sudah tidak berlaku lagi,dan dengan mendaftarkan badan usahanya pada TDUP, maka Surat Ijin Usaha Kepariwisataan (SIUK) juga tidak lagi dibutuhkan.

Setelah usaha tersebut memiliki TDUP, secara otomatis retribusi ITUP juga dihapuskan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan perizinan kepada pengusaha serta menciptakan ikilm investasi yang kondusif, jelas Rudi.

Sosialisasi diikuti oleh 100 pelaku usaha pariwisata, antara lainPerhimpunan Hotel dan Restoran, Asita atau Travel Agent, Perhimpunan Golf, Ajahib atau Jasa Rekreasi dan Hiburan, Aspi atau Usaha Spa dan Relaksasi, pramu wisata, Pengelola Mall dan Pengelola Kawasan pariwisata.

Selain untuk memberikan pemahaman terhadap tata cata penyelenggaraan usaha pariwisata, kegiatan ini juga bertujuan untuk memaparkan berbagai potensi  dan peluang investasi sekaligus tantangan global dalam penyelenggaraan usaha pariwisata.

(crew_humas/hw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here