DPRD Batam Bentuk Dua Pansus Ranperda

0
119

BATAM – Seluruh fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang mengatur pengenaan retribusi kepada pemilik kendaraan bermotor yakni Ranperda tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek Kota Batam serta Ranperda Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Rapat Paripurna Rabu (19/10) telah memutuskan pembentukan Panitia khusus (Pansus) untuk kedua Ranperda ini.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan dalam paparannya mengatakan Pemko Batam akan mempersiapkan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk peningkatan pelayanan pada masyarakat khususnya dibidang pertransportasian. “Besaran tarif retribusi akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan keadilan yang akan dibahas pansus dan tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Menurut Wako, Perda ini sangat mendesak di Batam. Pasalnya, Pemko tidak memiliki produk hukum daerah yang menjadin dasar pemungutan retribusi karena Perda sebelumnya yauitu Perda nomor 09 tahun 2001 tentang LLAJ telah dibatalkan oleh Kementrian Dalam Negeri. “Sektor ini merupakan potensi penerimaan yang diharapkan dapat menunjang pembiayaan terkait dengan pelayanan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dan pembiayaan pembangunan daerah,” jelasnya.

Sementara untuk Ranperda Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Pemko berupaya untuk meningkatkan pelayanan dengan menyipakan peralatan yang diperlukan dan melakukan pelatihan guna meningkakan kesiapan aparatur di lapangan untuk melakukan peningkatan pengawasan. “Pemko Batam akan meyusun program dan kegiatan yang dibutuhkan untuk terwujudnya peningkatan pelayanan pada masyarakat,” imbuh Dahlan.

Mantan Humas Otorita Batam (OB) ini menuturkan retribusi ini harus diikuti dengan sistem yang baik dan bisa memberikan kenyamanan pada masyarakat.

Sebelumnya, seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui Ranperda yang diusulkan Pemko Batam ini. Dengan Ranperda ini diharapkan dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam.

Terkait Ranperda tentang Retribusi pengujian kendaraan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek Kota Batam, DPRD Kota Batam berharap dapat menyelesaikan dan menertibkan masalah taksi gelap, serta menindak tegas kendaraan yang tidak layak lagi beroperasi sesuai dengan standar kelayakan kendaraan bermotor. Terkait Ranperda Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, DPRD Berharap Pemko Batam menyiapkan SDM yang handal dan tidak menganggu iklim investasi di Batam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here