Pemko-DPRD Segera Bahas APBD-P

0
118
BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bertekad meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi objek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009. Hal ini bertujuan untuk mencapai target Pendapatan yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2011.

Hal tersebut disampaikan Wakil Walikota Batam, Rudi dalam Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan dan atau jawaban Walikota Batam terhadap pemandangan umum fraksi atas Ranperda perubahan APBD Kota Batam Tahun anghgaran 2011 beserta nota keuangan perubahan APBD Kota BAtam tahun anggaran 2011, Rabu (21/9) di kantor DPRD Kota Batam.

Estimasi perubahan Penerimaan atau Pendapatan Asli Daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kota Batam untuk tahun anggaran 2011 yang semula sebesar Rp. 1.439.138.465.965,00, berubah menjadi Rp 1,293.324.071.003,40.

Dalam paparannya Rudi mengatakan dalam rangka peningkatan PAD, Pemko Batam akan menindaklanjuti saran DPRD Kota Batam yakni SKPD penghasil diminta meningkatkan produktifitas kinerja, melakukan perhitungan dengan dengan menggunakan data riil sebagai wujud transparansi keuangan daerah dan segera melakukan optimalisasi wajib pajak penerangan jalan umum atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Rudi juga memaparkan, pertanyaan anggota DPRD Kota Batam terkait defisit anggaran pada APBD 2011 disebabkan tidak tercapainya asumsi sebagai dasar perhitungan penetapan rencana target penerimaan RAPBD tahun anggaran 2011. Asumsi tersebut antara lain berkaitan dengan paying hukum sebagai dasar pungutan, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan realisasi pelaksanaan MoU antara BP Batam dengan Pemko Batam.

Pemko Batam juga akan menindaklanjuti masukkan DPRD Kota Batam dalam hal peningkatan penerimaan daerah dengan cara opimalisasi pajak Galian C melalui koordinasi lintas instansi terutama menyangkut pendataan perizinan dan kegiatan pihak ketiga yang berkaitan dengan galian C serta peningkatan PAD pada komponen retribusi parkir dengan memperlihatkan perkembangan pertambahan jumlah kendaraan dan aktivitas pengawas perparkiran.  Selain itu, peningkatan sector pendapatan yang masih bisa ditingkatkan yakni retribusi Izin mendirikan Bangunan (IMB), pajak reklame serta pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk meningkatkan sector-sektor ini perlu peningkatan pengawasan dengan pengecekan langsung ke lapangan termasuk pengenaan sanksi kepada kegiatan yang belum memiliki izin serta peningkatan komunikasi dan koordinasi pada sektor terkait seperti BP Batam.

(crew_humas/ev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here