Pemko Beri Penghargaan Wajib Pajak Taat Pajak

0
151

BATAM-Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kota Batam kepada wajib pajak Kota Batam dalam menwujudkan pembangunan di Kota Batam,  Pemko  Batam memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak taat pajak  tahun 2010 bertempat di Nagoya Hill Mall Batam, Kamis (22/9).

Penghargaan diberkan langsung oleh Wakil walikota Batam, Rudi SE, kepada dua puluh Wajib pajak  taat pajak tahun 2010 yang terbagi dalam sepuluh kategori yang dinilai melalui empat kriteria yaitu tertib menyetorkan pajak, tertib  mengisi dan menyampaikan SPTPD, tertib pembukuan dan pencatatan serta tertib menyetorkan pajak setiap bulannya.

Ke dua puluh wajib pajak taat pajak tahun 2010 yang menerima penghargaan wajib pajak taat pajak taat pajak tahun 2010  untuk Kategori Hotel Berbintang diberikan Kepada Hotel Novotel sebagai terbaik pertama dan Pacific Palace Hotel sebagi terbaik kedua.  Kategori Hotel non bintang penghargaan diberikan kepada Sky View Hotel dan Hotel dan Pelita Terang Hotel.  Selanjutnya Kategori Hiburan diberikan kepada Southlink Golf dan Hokky Bear Game Centre.  kategori Restoran, penghargaan wajib pajak taat pajak tahun 2010 diberikan kepada Pempek Kolekta dan Morning Bakery,  sedangkan untuk kategori Pajak Penerangan Jalan (PPJ) diberikan kepada PT. Dharma Sentosa Marindo dan Batamindo Investment Corp.

Kategori selanjutnya yaitu Kategori rumah makan, penghargaan diberikan kepada rumah makan Moro seneng dan Hallo Ayam Goreng. Kategori Kedai Kopi diberikan penghargaan kepada Double Peach sebagai terbaik  pertama dan Nagoya Hill Kedai Kopi sebagai terbaik kedua. Untuk Kategori Parkir,  PT. Teguh Metta Internusa  mendapat terbaik pertama, di tempat kedua PT. Securindo Packatama Indonesia. Kategori Hiburan, Penghargaan wajib pajak taat pajak di berikan kepada Club One Pub dan 29 Club Bilyard. Sedangkan kategori terakhir Wajib Pajak terbaik bidang Reklame di berikan kepada Bank Mandiri dan PT. Wavin Duta jaya.

Wakil Walikota Batam, Rudi,  dalam sambutannya mengucapkan ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada seluruh wajib pajak di Kota Batam yang telah memberikan kontribusi dalam membangun Kota Batam. Lebih lanjut dikatakan, pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah diturunkan melalui perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak-Pajak Daerah di Kota Batam yang mencakup tujuh kategori pajak yang dipungut Pemerintah Kota, dan satu komponen yang baru yaitu Bea Perolehan Hak Tanah dan bangunan (BPHTB) yang telah di serahkan kepada Daerah dan telah di laksanakan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011.

Ke delapan Komponen ini diharapkan dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah yang nantinya sebagai sumber pembiayaan pembagunan di Kota Batam. Rudi juga menyampaikan tren peningkatan PAD kota Batam setiap tahunnya mengalami peningkatan, untuk tahun 2012 di targetkan PAD kota batam  sebesai 300 Miliar optimis akan tercapai berkat dukungan dan partisipasi seluruh wajib pajak di Kota batam. Rudi juga  meminta apabila ada keberatan atau permasalahan mengenai pajak untuk dapat di sampaikan secara baik untuk di bahas bersama tanpa melaklukan aksi-aksi yang dapat mengganggu stabilitas kota batam.

Hadir dalam acara penghargaan tersebut, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri DR. Parna, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Ferliandri Yusuf, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam Lamban S. Purnomo, dan jajaran Muspida Kota Batam.

(Crew_humas/yd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here