Minimalisir Penyebarluasan Pornografi, Kementrian Komunikasi Sosialisasi UU Pornografi

0
151

BATAM– Pemerintah kota Batam bersama kementrian Komunikasi dan Informasi mengadakan Forum Advokasi dan Edukasi dalam Implemantasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pornografi. Acara ini dibuka oleh Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Ria Saptarika pada Kamis (22/4) di Hotel Goodway. Acara ini diikuti oleh 150 peserta dari berbagai kalangan diantaranya Pegawai Negeri Sipil, kepolisian, guru, Lembaga Swadaya Masyarakat, Camat dan Lurah Se Kota Batam. Sosialisai Undang-undang pornografi ini menghadirkan dua orang narasumber yaitu Peri Umar Farouk dari aktifis gerakan Jangan Bugil Depan Kamera dan Efendi Asnawi dari Batam. Acara ini sangat penting diselenggarakan seiring dengan globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terutama teknologi informasi memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi.  Tentunya ini memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian bangsa yang dikenal sebagi budaya ketimuran yang memegang teguh norma kesopanan.

Umar Farouk dalam pemaparannya menjelaskan menurut tools statistik google.com peringkat Indonesia meningkat tiap tahunnya di bidang pencarian konten porno. Dengan kata kunci konten porno tertentu, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia tahun 2006. Tahun 2007 meningkat ke peringkat empat dan terakhir tahun 2008 di posisi ke tiga. Lebih memperihatinkan lagi, dari sata pengaksesnya adalah kota-kota dimana konsentrasi pelajar dan mahasiswa berada yaitu Jogjakarta, Bandung, Semarang, Palembang, Jakarta dan kota lainnya.

Kasubdit kelembagaan pemerintah Kementrian Komunikasi dan Informasi Drs. Lukman Hakim  mengatakan dalam penyusunan Undang-Undang pornografi ini  menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Ditambahkan Lukman Undang undang ini untuk memberikan ketentuan-ketentuan  yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi setiap warga negara serta memberikan jenis sanksi bagi pelanggarnya, Undang-undang ini juga untuk melindungi warga negara terutama kaum wanita dan anak-anak dari pengaruh buruk Pornografi.

Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika dalam sambutannya mengatakan Batam sebagai salah satu Kota MICE (Meeting, Incentive, Convention, & Exhibition) dan Kota Tujuan wisata setelah Bali dan Jakarta. Batam sebagai kota tujuan wisata tidak lepas dari dunia hiburan. Namun bukan berarti Batam melegalkan pornografi, ini terbukti dengan telah di buatnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban sosial yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan sosialisai undang-undang ini diharapkan masyarakat kota Batam temasuk pelaku usaha hiburan dan media massa di Batam mengetahui substansi Undang-undang Pornografi tersebut.

(crew_humas/yd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here