Batam Jadi Pilot Project Pelaksanaan SKCK Secara Oline

2
130

BATAM- Ke depan masyarakat Batam akan memperoleh kemudahan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolsian (SKCK) di Poltabes Barelang. Rencananya, pada April mendatang pengurusan SKCK dilakukan secara online sehingga masyarakat tidak perlu membawa berkas-berkas. Jika pengurusan SKCK telah dilakukan secara online, maka masyarakat tidak perlu lagi melampirkan pas foto, kartu keluarga serta kartu pencari kerja. Penerapan sistem online ini bekerjasama antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan Poltabes Barelang.

Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika mengungkapkan, SKCK online ini sangat bermamfaat bagi masyarakat. Karena selain memangkas birokrasi juga menghemat waktu pengurusan. Rencana kerjsama SKCK online ini, menurutnya telah dijajaki sejak Kapoltabes Barelang di jabat oleh Kombes Slamet Riyanto. Dan pengurusan SKCK Online ini dapat dimulai pada minggu pertama bulan April 2010.

Disamping itu, pengurusan SKCK Online pada dasarnya merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang ingin dilakukan oleh Pemko Batam. Hal ini tentu saja sejalan dengan gencarnya keinginan Mabes Polri untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Pengurusan SKCK secara online di Kota Batam akan menjadi Pilot Project karena belum pernah dilakukan didaerah lain. Harapannya, jika program ini dapat berjalan, maka Batam akan menjadi Based Practice bagi daerah lain, untuk efektivitas dan efisiensi pengurusan SKCK.

“Dengan dilaksanakannya pengurusan SKCK online ini maka dapat dilaksanakan suatu sistem pelayanan masyarakat yang maksimal, menciptakan proses yang efektif dan efisien serta meningkatkan citra Pemerintah Batam dan Kepolisian,” ungkap Ria.

Adapun alur Pengurusan yang disarankan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk pengurusan SKCK ini pengurusan surat pengantar dari Kelurahan. Selanjutnya dilakukan proses entri data permohonan SKCK pada aplikasi SIAK. Kemudian di Poltabes baru dilakukan pemeriksaan data hasil entri data dan untuk selanjutnya dicetak. Namun masukan yang diperoleh dari Kapoltabes Barelang, Kombes Pol Leonidas Braksan, alur pengurusan SKCK tidak perlu merepotkan masyarakat lagi dengan sejumlah persyaratan administrasi di Poltabes. Menurutnya, cukup hanya membawa pengantar dari kecamatan yang berisi kode data, maka nantinya di Poltabes hanya tinggal melakukan singkronisasi saja dari data online yang ada, melakukan proses sidik jari, pengambilan foto, dan pencetakan SKCK.

Untuk perangkat yang dibutuhkan, Ria mengatakan pihak Pemko Batam menyatakan kesiapannya untuk penyediaan peralatan sidik jari, alat foto, CPU, serta sistem yang diperlukan untuk pengurusan SKCK Online. Sedangkan pihak Poltabes Barelang menyatakan kesediaannya untuk menyiapkan ruangan serta SDM yang akan dilatih sebelumnya. Kapoltabes Barelang menyampaikan bahwasannya jajaran Poltabes menyambut baik rencana ini, untuk selanjutnya dapat didiskusikan sejauh mana proses yang harus dilakukan, ketersediaan peralatan dan ruang, serta mekanisme yang akan dilalui warga yang akan mengurus SKCK. Sehubungan dengan akan dibangunnya gedung Crisis Center, maka telah disepakati ruang pengurusan SKCK Online akan berada di gedung Crisis Center. Kapoltabes Barelang menegaskan bahwasannya hingga saat ini pengurusan SKCK tidak hanya dilakukan di Poltabes Barelang, tapi masyarakat juga dapat melakukan pengurusan di Polsek yang merupakan ujung pelayanan Polri.

(crew_humas/dv)

2 COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here