Perda Administrasi Kependudukan Untuk Kepastian Hukum dan Kemudahan Akses Layanan Dokumen KependudukanBATAM – Ranperda penyelenggaraan administrasi kependudukan akhirnya disetujui seluruh fraksi DPRD Kota Batam (5/07) saat rapat paripurna di DPRD Kota Batam. Sembilan fraksi DPRD Kota Batam yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PPP Plus, Fraksi Aliansi Nasional menerima dan menyetujui dengan catatan-catatan penting sebagai bagian dari persetujuan produk hukum lokal tersebut.
Beberapa catatan yang diajukan diantaranya meminta Pemko Batam untuk tetap menjaga terselenggaranya tertib hukum dan setelah disahkan perda tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak salah tafsir. Bahkan sampai penerpannya yang secara konsisten agar tidak ada kesan dari masyarakat kalo berbelit-belit, memberi kemudahan kepada penduduk yang selama lebih dari 5 tahun belum membuat KTP. Uang jaminan sebaiknya dikembalikan dengan diumumkan melalui media jika setelah waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, akan diserahkan ke kas daerah.

Perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan tersebut salah satu isinya menegaskan bahwa apabila aparat pemerintah yang sengaja memperlambat pengurusan dokumen, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atau dikumen kependudukan lainnya akan dikenakan denda uang hingga Rp 10 juta. Aparat yang dimaksud bisa bertugas di Kantor Kecamatan maupun di Dinas Kependudukan Kota Batam. Pemerintah Kota Batam menyambut baik produk hukum yang sebentar lagi akan disahkan menjadi perda tersebut. Indikator keterlambatan pengurusan dokumen oleh aparat, merujuk pada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang selanjutnya diatur oleh aturan teknis lainnya. Ia mencontohkan pengurusan KTP yang harus selesai selambat-lambatnya dua pekan. Lewat dari itu, maka warga yang mengurus identitas bisa mengajukan keberatan.

Dengan akan diberlakukannya SKTS, berarti orang bisa dengan bebas masuk ke Batam yang sangat berdampak pada kemungkinan terjadinya ledakan penduduk di Batam yang akan memaksa Pemko Batam harus kerja lebih keras lagi memikirkan dan mengantisipasi dampak lainnya yang terjadi akibat ledakan penduduk tersebut.Tapi sampai saat ini, razia KTP akan tetap diterapkan untuk menahan laju mobilitas penduduk tersebut serta tidak mudah masuk ke Batam.

Wakil Walikota Batam Ria Saptarika saat membacakan sambutan  Walikota Batam, menyampaikan bahwa perda tersebut dibuat sebagai upaya dalam memberikan perlindungan penduduk terhadap pengakuan status pribadi dan hukum bagi penduduk Kota Batam. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dari mulai pendaftaran, catatan sipil, sampai pada pelayanan publik. Alasan utama dari perda penyelenggaraan administrasi kependudukan adalah dinamika penduduk kota Batam memberikan dampak sosialitas, pertumbuhan penduduk yang tinggi karena banyaknya pendatang.

Ria menutup sambutan tersebut dengan mengajak seluruh jajaran pemerintah Kota Batam, DPRD Kota Batam, dan segenap pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan keteraturan administrasi kependudukan. Tidak lupa Ria memberikan apresiasi yang tinggi kepada pansus DPRD Kota Batam dan pihak terkait yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan perda tersebut.

Pemberian sanksi berupa denda uang akan berlaku bagi warga yang terlambat mengurus dokumennya. Baik KTP yang sudah mati maupun KTP yang akan diperpanjang. Keterlambatan sampai tiga bulan dikenakan denda Rp 50 ribu dan denda sampai Rp 100 ribu jika keterlambatan pengurusan dokumen mencapai satu tahun.

Para pendatang tidak lagi diwajibkan menitipkan uang jaminan saat masuk ke Batam. Mereka hanya diminta membuat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Jangka waktu tinggal diberikan paling lama setahun, lewat satu tahun pendatang harus menjadi penduduk tetap Batam. Dan diharuskan mengurus KTP dengan membawa surat keterangan pindah domisili dari daerah asal. Pemerintah Kota Batam akan terus mengawasi kependudukan di Batam. Salah satunya dengan melakukan razia rutin. Bagi warga yang kedapatan tidak membawa KTP saat bepergian akan dikenakan denda Rp 50 ribu.

Pemberlakuan ketentuan tersebut berlaku sejak Ranperda disahkan menjadi perda oleh PDRD Kota Batam. Dalam Ranperda tersebut pemerintah memberikan fasilitas kepada anak dibawah umur untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan KIA tersebut anak dapat membuat dokumen yang selama ini hanya dapat dilakukan orang dewasa yang memiliki identitas, salah satu contohnya pembukaan rekening di Bank.

Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut,  Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Ketua DPRD Kota Batam, HM Soeryo Reaspationo, Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Anggota DPRD Kota Batam, Kepala Badan/ Dinas dan Kepala Bagian Kota Batam, Jajaran Muspida Kota Batam, Tokoh Masyarakat, dan media massa yang senantiasa meliput jalannya proses pembahasan produk hukum kependudukan tersebut.

(*humas_crew/ttn&nn)