IMG_2032IMG_2061BATAM – Ditengah hingar bingar perayaan HUT ke 64 Kemerdekaan RI tinkgat Kota Batam, Tim Terpadu Kota Batam juga memberikan pemahaman terhadap warga negara Indonesia untuk senantiasa taat hukum serta aturan yang berlaku khususnya di Kota Batam sebagai warga negara yang baik tentunya. Pemahaman tersebut juga diarahkan lebih fokus ke dalam penindakan dan penertiban terhadap bangunan bermasalah khususnya di daerah milik jalan (ROW) dilokasi-lokasi yang telah diberikan peringatan sebelumnya.

Tim terpadu Kota Batam dibawah koordinasi Satpol PP Kota Batam, hari ini Rabu (12/8) melakukan penertiban rumah dan kios liar yang berdiri di lahan yang akan diperuntukkan untuk pembangunan peningkatan jalan menuju Kantor Camat Sei Beduk.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam, Drs Azman, MP mengatakan pelaksanaan pembongkaran itu berjalan tanpa hambatan karena telah dilakukan berbagai pendekatan dan sosialisasi sebelumhya sehingga warga setuju membongkar sendiri bangunannya dimana tempat tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan jalan. “Penertiban ini sudah direncanakan dengan memberikan surat peringatan pertama (SP 1)  tanggal 15 Juli 2009, surat peringatan kedua (SP2) tertanggal 24 Juli 2009 dan surat peringatan terakhir (SP3) pada awal bulan Agustus kemarin. “Jadi tanggal 12 Agustus 2009 lokasi penggusuran sudah bersih,” ungkapnya.

Adapun rumah dan kios liar yang dibongkar tersebut berjumlah 14 bangunan.
Dalam penertiban tersebut, kurang lebih 150 orang personil Tim Terpadu turun ke lokasi penertiban yang terdiri dari  Satpol PP, Ditpam OB, Brimob Polda Kepri, Poltabes Barelang, Subdenpom, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan yang memulai penertiban sekitar pukul 08.00 WIB pagi harinya.

Tim Terpadu yang turun dengan aparat kecamatan dan kelurahan setempat tersebut, akhirnya hanya membersihkan lokasi sisa – sisa pembongkaran yang ditinggalkan warga dan diangkut menggunakan truk pengangkut sampah dan lori kemudian dibuang ke TPA Telaga Punggur.

(*humas_crew/ttn&nn)