BATAM - Berawal dari  penandatanganan nota kesepahaman tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Jumat (15/1) akan diresmikan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE). Peresmian SPIPISE ini akan dilakukan oleh Menteri Koordinator Ekonomi, Hatta Rajasa dan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi di Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) pada pukul 13.00 WIB. Peresmian tersebut juga akan disaksikan oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Gubernur Provinsi Kepri, Ismeth Abdullah serta unsure Muspida Kota Batam.
Kabag Humas Pemko Batam, Yusfa Hendri mengatakan, Batam ditetapkan sebagai pilot project untuk menjadi pionir dalam pelaksanaan PTSP khususnya SPIPISE. Ini karena kesiapan fasilitas dan Batam juga telah memiliki Unit Pelayanan Terpadu. Disamping itu Penetapan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 juga menjadi pertimbangan lainnya. Dengan telah diresmikannya SPIPISE ini akan menyatukan lebih dari 70 proses perizinan dan non perizinan yang terkait investasi secara terpadu melalui sistem elektronik.
“Pelaksanaan SPIPISE di Batam ini merupakan salah satu program kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II. BKPM bersama Mendagri juga berkomitmen untuk dapat menerapkan SPIPISE pada daerah lainnya terutama yang potensial untuk investasi,” ujar Yusfa mengutip apa yang pernah disampaikan oleh Mendagri beberapa waktu lalu.

Sebelum meresmikan SPIPISE terlebih dahulu Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam, Mustofa Widjaya, melaksanakan penanda tanganan nota kesepahaman tentang PTSP di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam pada Rabu (23/12). Ditandatanganinya nota kesepahaman ini bertujuan untuk memadukan penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal dalam rangka memberikan kemudahan kepada investor untuk memperoleh layanan perizinan dan non perizinan.

Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi, penyediaan sarana dan prasarana, sistem pelayanan, sumber daya manusia, pendanaan dan pendukung lainnya melalui SPIPISE KPBPB Batam. Melalui PTSP akan memotong rentang waktu pemberian perizinan menjadi lebih cepat. Proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai dengan penerbitan dokumen dilakukan pada satu tempat. Dengan pendelegasian kewenangan dari pusat ke daerah, maka calon investor tidak perlu lagi ke pusat untuk mengurus perizinan.

“Secara kelembagaan PTSP di Bidang Penanaman modal di Batam dikepalai oleh Wakil Kepala BP Kawasan. Sedangkan  Wakil Kepala PTSP  dijabat oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam. Penyelenggaraan PTSP akan dilaksankan di SPC Batam Centre,” pungkasnya.(crew_humas/dv)