BATAM- Untuk pertama kalinya Pemerintah Kota (Pemko) Batam menganugerahkan trofi dan piagam penghargaan untuk para wajib pajak (WP) pada acara Penghargaan WP Taat Pajak Tahun 2009. Apresiasi  ini diberikan terhadap wajib pajak yang taat pajak tahun 2009. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, Sabtu (12/5) di Atrium Batam City Square. Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Batam nomor KPTS.239/HK/V/2010 Penghargaan WP taat pajak ini diserahkan kepada para wajib pajak yang  telah melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu dan dengan tertib administrasi serta melakukan penyetoran pajak sesuai jenis usahanya.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam, Raja Supri dalam laporannya menyampaikan terima kasih dan penghargaannya kepada seluruh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu. Adapun kriteria penilaian penghargaan wajib pajak adalah wajib pajak Self Assesment dan juga wajib pajak Official Assesment. Yaitu wajib pajak yang tertib menyetorkan pajaknya setiap bulan sebelum tanggal 10 setiap bulannya, dan pelaporannya sebelum tanggal 15 setiap bulannya, tertib mengumpulkan, mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan tertib pembukuan serta pencatatan sebagai pedoman pengisian SPTPD yang dilengkapi dengan bill sesuai jenis usaha dan tingkat kewajaran hunian hotel.

Adapun para wajib pajak penerima penghargaan dibagi dalam sembilan kategori pajak, yaitu Kategori pajak Hotel berbintang, Pajak Hotel Non Bintang, Pajak Restoran, Pajak Rumah Makan, Pajak Kedai kopi, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Reklame dan Pajak Parkir. Untuk Kategori pajak hotel berbintang penerima penghargaan adalah Holiday Inn Hotel, Hariss Resort Hotel, I Hotel, Pasific Hotel dan Novotel Hotel. Untuk kategori hotel non bintang penerima penghargaan adalah Grand Park hotel, Limindo Pasific Wisma, Rezeki Batam Hotel dan Sydney Hotel.

Untuk kategori penghargaan Restoran penerima penghargaan adalah Pizza Hut Mega Mall, Solaria Mega Mall, Rezeki Restoran, A&W Restoran Nagoya Hill dan KFC Nagoya Hill. Untuk kategori penerima penghargaan adalah Rumah Makan Pondok Batam, Surya, Newtop dan Wonderland. Untuk kategori Kedai Kopi, penghargaan diberikan kepada Indo Rasa, B3, Morning Coffee dan Vin Win kedai kopi. Kategori Hiburan penghargaan diberikan kepada Pasific Discoutique, Bone KTV & lounge, Grand Titanic Nite Club & KTV, Southlinks Golf, 89 Massage, Nakamura Massage, Universal Massage, Orchid Salon, Miracle, 8 Biliard Centre, Hokky Bear Biliard, Q Pool Biliard, E-Zone Game Centre dan Sukajadi Kolam Renang.

Untuk kategori Pajak Penerangan Jalan (PPJ) penghargaan diberikan kepada PT. Panasonic, EcoGreen Oleochemicals, PT. Batamindo Invenment Corporation dan Nongsa Terminal Bahari. Untuk kategori pajak reklame penghargaan diberikan kepada Bank Artha Graha, Bank Muamalat dan Anggraini Cake Shop. Yang terakhir kategori parkir penghargaan diberikan kepada PT. ISS Parking Management, PT. Synergy Tharada dan PT. Securindo Packatama.

Dalam sambutannya Dahlan mengingatkan bahwa pajak terbagi dua  jenis, yaitu pajak yang langsung diserahkan kepada pemerintah pusat dan pajak daerah. Pajak daerah itulah yang digunakan untuk membangun Kota Batam. Dahlan berpesan agar wajib pajak berkerjasama untuk membangun Batam dengan taat membayar pajak.

Hadir pula dalam kesempatan itu dan turut menyerahkan penghargaan, Ketua DPRD Kota Batam, Surya Sardi, Kapoltabes Barelang, Kombes Eka Yudha, serta perwakilan dari Danlanal, Dandim 0316, Kepala Badan, Dinas dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kota Batam, Kadin, APINDO, PHRI, ASITA dan APP Kota Batam.

(crew_humas/hw)