MATARAM- Pemerintah Daerah harus menguatkan peran lembaga kehumasan dalam rangka memberikan layanaan informasi kepada masyarakat seiring dengan telah diterapkannya Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Demikian isi sambutan Mendagri yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang saat Pertemuan Tahunan Nasional Badan Kordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) Pemerintah Tahun 2010 dilaksanakan pada 28-29 Juli di Hotel Sentosa Sengigi, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) .
Lebih lanjut Menteri Dalam Negeri mengatakan peran dan fungsi kehumasan di era Otonomi Daerah sebenarnya telah diterapkan Kementrian Dalam Negeri sejak tahun 2007 sebelum berlakunya UU Keterbukaan Informasi Publik. Peran dan Fungsi itu disebut Kapuspen, pada Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 dan telah diatur mengenai Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah daerah (LPPD) kepada masyarakat melalui media.
Mentri Dalam Negeri juga meberi arahan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian menyusun kebijakan dan program pengelolaan kehumasaan yang efektif, serta membuat dan mengembangkan media informasi Pemerintah Daerah berbasis Informasi Teknologi (IT).
Pertemuan Bakohumas pada tahun tahun ini mengambil tema “Penguatan Kelembagaan Humas Pemerintah Dalam Rangka Implementasi Layanan Informasi Kepada Masyarakat di Era Keterbukaan Informasi” . Pertemuan Nasional Bakohumas di Mataram diikuti 550 praktisi humas dari Kementrian dan Lembaga Negara, Humas Pemerintah Daerah, Humas BUMN dan Humas Perguruan Tinggi yang dibuka oleh Gubernur NTB KH.M Zainul Madjid. Sebagai Pembicara pada pertemuan tersebut adalah Kapuspen Kementrian Dalam Negeri Saut Situmorang, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, Wakil Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) pusat Ibu Henny Widyaningsih, dan kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPTK) M. Yunus.
Sementara itu Kadiv Humas Mabes Polri dalam pemaparannya mengatakan semua lembaga publik saat ini harus melayani masyarakat yang menginginkan informasi. Dari sisi kelembagaan Polri telah melakukan pembenahan dalam menyikapi berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 20078 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melakukan 3 hal yaitu Pertama Menyiapkan Struktur pejabat PPID dari Mabes hingga ke jajaran terbawah yakni polsek di seluruh Indonesia yang mencapai 5000 Polsek. Kedua Polri menyiapkan Pejabat dan memberikan pelatihan pelatihan tentang kehumasan kepada PPID dan terakhir dengan menyiapkan sarana dan prasarana kehumasan.
Pada Pertemuan Bakohumas kali ini juga dirangkai dengan Penganugrahan Anugrah Media Humas (AMH) yang ke-4 sejak diselenggarakan tahun 2006. Penganugrahan Media Hums tahun 2010 diikuti 164 instansi yang terdiri dari 48 Kementrian dan Lembaga Negara, 79 Pemerintah Daerah, 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan 23 Perguruan Tinggi. Penganugrahan di berikan dalam beberapa kategori Produk diantaranya Penerbitan Internal, Profil cetak, Provil Video, Website dan Marchandise. Tampil Sebagai juara umum tingkat Kementrian dan lembaga Negara yaitu Kementrian Kesehatan, juara umum tingkat Pemerintah Daerah Kota Surabaya, BNI sebagai juara umum Tingkat BUMN dan Institut Teknologi Surabaya sebagai juara umum tingkat Perguruan Tinggi.
Sebelum ditutup oleh Wakil Gubernur NTB juga dibacakan rekomendasi pelaksanaan pertemuan Bakohumas Tahun 2011 mendatang. Wilayah Barat akan dilaksanakan di Jambi, Wilayah Tengah di laksanakan di Provinsi Jawa Timur, dan Wilayah Timur dilaksanakan di Maluku. Sedangkan Pertemuan Nasional Tahun 2011 di laksanakan di Bali. (humas_crew/yd)
Tidak ada user Komentar di " Penguatan Kelembagaan Humas Pemerintah Diera Keterbukaan Informasi "
Tindak lanjut comment rss atau tinggalkan TrackbackTinggalkan komentar