LPA Batam Sosialisasikan Edukasi dan Perlindungan Anak Kepada Kaum Ibu dan Kader PKK se Batam ft : AderLPA Batam Sosialisasikan Edukasi dan Perlindungan Anak Kepada Kaum Ibu dan Kader PKK se Batam ft : AderBATAM – Anak dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah merupakan masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga Negara berkewajiban untuk memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, memberikan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.
Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa dan masih membutuhkan perlindungan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Batam, Sri Sudarsono dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Edukasi dan Perlindungan anak, Kamis (19/11) yang diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Anak Kota Batam, menyampaikan rasa keprihatinannya terhadap kekerasan fisik yang terjadi pada anak-anak dan yang lebih tragis lagi kekerasan tersebut dilakukan oleh orang- orang  terdekat, yakni ibu atau ayah kandung si anak. Ia berharap agar kegiatan sosialisasi tersebut tidak hanya dilakukan saat ini saja, akan tetapi harus berkelanjutan agar dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi perlindungan anak.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Batam, H. Syamsul Bahrum, Ph.D saat membuka sosialisasi, dalam sambutannya mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebaiknya ditindaklanjuti dengan pembuatan Perda perlindungan anak, karena untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan adanya dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya.

Sekjend. Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait sebagai pemateri dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa posisi Anak dalam Konstitusi UUD 1945, terdapat dalam pasal 28 B ayat 2 yaitu : “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Hak-hak Anak dalam berbagai Undang-Undang, antara lain UU No. 39/1999 tentang HAM maupun UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan jelas mengatakan bahwa Akta Kelahiran menjadi hak anak dan merupakan tanggung jawab pemerintah untuk memenuhinya.

Dalam UU tersebut dikatakan juga bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.

Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan berakhlak mulia. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, Aris memberikan beberapa tips kepada para peserta sosialisasi dalam menghadapi kenakalan anak.

“Hargai anak dengan bersikap adil, selain itu, sikap hangat, penuh kasih sayang akan menghasilkan sikap yang kooperatif pula. Inilah yang lebih dulu mesti diciptakan dalam keluarga. Dengan menghargai anak, anakpun akan menghargai orang tuanya”, ujarnya.

Pertama, dengan mendengarkan keluhannya, sediakan waktu agar sedapat mungkin dapat mendengarkan keluhan dan penolakan anak; Kedua, ketika menemukan sikapnya yang menjengkelkan, orang tua diharapkan mengungkapkan ketidaksenangannya dengan kalimat yang jelas dan tak memojokkan anak; Ketiga, jika memungkinkan, berikan pilihan yang jelas. Keempat; peringatkan lebih awal dan  yang terakhir berupaya agar lebih akrab.

Jangan lupa, tanamkan nilai-nilai moral dan norma sosial yang berlaku. Satu hal yang perlu diingat oleh orangtua adalah, bahwa anak tetaplah anak dengan pikiran polos-nya. Bagi anak, dunianya penuh dengan kegembiraan dan keceriaan dan kekerasan bukanlah cara yang tepat untuk menghadapi sikap anak.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh lebih kurang 400 peserta yang berasal dari guru-guru se Kota Batam, kader PKK Kecamatan se Kota Batam, perwakilan orang tua dan instansi pemerintah/stake holder terkait lainnya. Para peserta sangat antusias mengikuti acara tersebut, terlihat pada saat sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang bermunculan. Umumnya peserta mempertanyakan tentang terlalu ketatnya peraturan/sanksi yang terdapat dalam UU Perlindungan Anak, sehingga mengakibatkan timbulnya keraguan bagi para guru untuk melakukan pembinaan kepada anak didik karena mereka takut melanggar dan terkena sanksi Undang-Undang tersebut.

(*humas crew-nn)