BATAM – Pemilihan Umum (Pemilu) Kepala Daerah (Kada) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri akan digelar, Rabu (26/5) mendatang. Masa kampanye pun telah berlangsung sejak Minggu (9/5) dan akan berakhir pada Sabtu (22/5). Memasuki masa tenang, pada Minggu (23/5) masing-masing tim sukses (Timses) harus membersihkan seluruh atribut kampanye milik masing-masing pasangan. Batas waktu untuk pembersihan atribut tersebut yakni pada tanggal 22 Mei pukul 24.00 WIB. Sebelum batas waktu yang ditetapkan tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam selaku pelaksana pembersihan atribut kampanye menghimbau Timses atau masing-masing kandidat untuk membersihkan atribut kampanye sebelum batas waktu yang ditentukan. Dasar Pemko Batam melakukan pembersihan atribut kampanye tersebut yakni surat dari Panwaslu Nomor 468/KPU-BATAM-031.436735/V/2010 tertanggal 19 Mei 2010 Tentang Pembersihan Alat Peraga Kampanye.
Kepala Badan Kesbang Pol Kota Batam, Zulhendri menegaskan jika dalam waktu yang ditentukan tersebut Timses tidak membersihkan atribut kampanye, maka tim dari Pemko Batam yang membersihkan atribut tersebut. Untuk pembersihan atribut kampanye ini, Pemko telah membentuk tim. Atribut kampanye atau alat peraga yang dibersihkan mulai dari spanduk, stiker, baliho, billboard dan poster milik masing-masing kandidat. Seluruh atribut kampanye yang belum ditanggalkan sesuai batas yang ditentukan, maka akan dibersihkan oleh tim yang telah dibentuk tersebut. Atribut kampanye yang telah dibersihkan oleh tim akan dibawa langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur untuk dimusnahkan.
“Kami menghimbau kepada seluruh Timses maupun kandidat untuk membersihkan atribut kampanye sebelum atribut tersebut dimusnahkan di TPA,” tegas Zulhendri dalam rapat bersama Anggota Panwaslu Kota Batam, Rabu (19/5).
Untuk melakukan pembersihan tersebut, tim Pemko Batam didampingi oleh anggota Panwaslu Kota Batam. Tim yang diturunkan untuk melakukan pembersihan atribut kampanye ini sebanyak tiga tim yang dibagi menjadi tiga wilayah. Wilayah satu meliputi daerah Lubuk Baja, Nagoya, Jodoh, Batu Ampar dan Bengkong. Untuk wilayah dua meliputi kawasan Sungai Panas, Batam Centre, Duta Mas, arah menuju bandara, Nongsa dan Kabil dan untuk wilayah tiga membersihkan alat peraga di kawasan Muka Kuning, Batu Aji, Tanjung Uncang, Simpang Base Camp, Sekupang, Tiban dan Sei Harapan.
“Masing-masing wilayah akan didampingi oleh satu orang anggota Panwas dan sepuluh orang anggota Satpol PP. Tim akan membersihkan atribut kampanye yang terdapat di jalan-jalan utama. Sementara untuk atribut kampanye yang berada di jalan lingkungan akan menjadi tanggungjawab camat untuk membersihkannya. Untuk itu, kita akan menyurati camat agar dapat membersihkan atribut kampanye dengan didampingi anggota Panwaslu Kecamatan,” katanya didampingi Ketua Panwaslu Kota Batam, Haryanto.

Ditambahkan oleh Ketua Panwas Kota Batam, Haryanto, untuk pembersihan atribut kampanye selama masa tenang ini, Panwas telah menyurati Timses. Surat tersebut juga ditembuskan ke Pemko Batam. Selain itu juga telah digelar rapat dengan para Timses.    (crew_humas/dv)