BATAM - Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menerima kedatangan asosiasi pengusaha, Selasa (20/7) di Lantai 4 Kantor Walikota Batam. Kedatangan para pengusaha tersebut diketuai oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Ir Cahya dalam rangka meminta hak otorisasi pajak daerah kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Cahaya meminta hari ini (Selasa, red) juga Pemko Batam memberikan statement berkaitan dengan Ranperda yang telah diajukan kepada DPRD Kota Batam. Ketua Kadin Batam, Nada Faza Soraya menambahkan bahwa pihaknya sebagai penengah yakin bahwa Pemko Batam akan mencarikan solusi terbaik terhadap permasalahan tersebut. Dan Nada berharap pembangunan di Kota Batam selalu diberkati Allah.

Beberapa pengusaha juga memiliki argumen yang sama dengan Cahya, bahwa Pemko  Batam harus melakukan kajian ulang terhadap ranperda yang telah diusulkan.. Karena kenaikannya terlalu besar. Dan kenaikan pajak tersebut akan berpengaruh terhadap pariwisata di Batam, padahal saat ini Batam sedang giat-giatnya mendengungkan Visit Batam 2010. Menyikapi pernyataan pengusaha tersebut, Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan memberikan tiga argumen. Pertama, dalam usaha membangun daerah dana yang digunakan berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD. Besar kecilnya APBN tergantung dari daerah itu sendiri melalui indikator usaha daerah itu sendiri untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, Pemerintah Kota Batam menyadari bahwa Ranperda yang telah diusulkan kepada DPRD Kota Batam kurang komunikasi dengan masyarakat khususnya para pengusaha.

“Target waktu yang membuat sehingga komunikasi itu tidak ada,” jelas Dahlan.

Ketiga, pada perubahan UU tentang pajak daerah  tersebut ada beberapa kewenangan yang diberikan kepada daerah. Dan jika kewenangan itu tidak segera dilakukan oleh daerah maka dapat dikatakan daerah tersebut tidak merespon peraturan yang diatasnya. Resiko yang diperoleh bagi daerah adalah, bahwa APBD pada daerah tersebut akan turun. Disisi lain hal tersebut menjadi bumerang bagi Pemko Batam, karena dampaknya langsung kepada masyarakat. Dahlan menambahkan bahwa kenaikan yang tertera dalam ranperda tersebut merupakan batas maksimal kenaikan, atau angka normatif jadi tidak serta merta itu dinaikkan. Itulah yang membuat kesimpang siuran di masyarakat.

Senada dengan Wali Kota, Kepala Bapeko Batam, Wan Darusalam mengatakan bahwa mengacu pada UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa adanya pelimpahan pajak dari pusat ke daerah yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Penghasilan Hak Tanah dan Bangunan (PBHTB) untuk menaikkan PAD. Dan sebagai resolusinya maka disampaikan ke DPRD sesuai mekanisme pengajuan ranpeda. Pemko, menurutnya kembali akan menyampaikan usulan ranperda perubahan terkait Ranperda Pajak-pajak Daerah tersebut. Sambil menunggu ranperda itu rampung, maka Pemko Batam tetap memberlakukan Perda Nomor 6 Tahun 2007 selama 2 tahun terhitung tahun 2010.

Diakhir pertemuan Dahlan menyampaikan sikap Pemko Batam, bahwa pelimpahan pajak dari pusat ke daerah sesuai amanat UU No 28 tahun 2009 akan dilaksanakan yaitu PBB dan PBHTB saja, sedangkan pajak yang lainnya tidak ada sesuai tetap mengacu pada Perda No 6 tahun 2007. Mendengar pernyataan yang disampaikan Wako, selaku ketua rombongan, Cahya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas kebijakan yang diambil telah berpihak kepada masyarakat banyak khususnya pengusaha.(crew_humas/nn)