Home Siaran Pers Wawako Pimpin Penertiban Spanduk dan Reklame Tak Berizin

Wawako Pimpin Penertiban Spanduk dan Reklame Tak Berizin

0
256

BATAM – Lebih dari 150 spanduk dan papan reklame liar di sejumlah ruas jalan di Kota Batam ditertibkan Tim Gabungan Ketertiban dan Keindahan Kota Batam yang terdiri dari Dinas Pendapatan Kota Batam, Dinas Kebersihan dan pertamanan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pemadam Kebakaran yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Batam, Rudi, Rabu (19/6).

Penertiban spanduk dan reklame yang dianggap tidak mematuhi peraturan yang berlaku dilakukan di sejumlah jalan protokol dan kawasan bisnis diantaranya di Kawasan Nagoya, Jodoh, Seraya dan Jalan Yos Sudarso hingga simpang Kepri Mall.

Kondisi penempatan reklame bukan billboard yang dilakukan oleh masyarakat saat ini sebagian besar tidak lagi mengikuti aturan yang berlaku, banyak yang memasang spanduk tidak lagi pada tempatnya, diantaranya memasang spanduk di median jalan diantara tiang listrik, pepohonan dan menempelkan reklame pada pohon. Tentu saja hal ini merusak estetika dan keindahan kota.

Wawako disela sela kegiatan penertiban mengatakan, penertiban ini dimaksudkan untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batam, dimana akhir-akhir ini banyak terjadi pemasangan spanduk-spanduk liar yang tak berizin. Selain menimbulkan polusi pemandangan, pemasangan spanduk-spanduk ini terkadang membahayakan para pengguna jalan, karena pemasangan yang  tidak melalui prosedur yang sesuai, juga dilakukan tanpa mempedulikan keselamatan orang lain.

“Karena masangnya semaunya sendiri, jadi merusak keindahan kota. Ada juga yang pasang iklan dengan memaku iklannya di pohon, itu tidak boleh”, tegas Rudi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam No. 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Kota Batam dan Peraturan Walikota Batam No.24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame menyatakan bahwa penyelenggaraan reklame baik Billboard maupun Non Billboard harus mentaati persyaratan dengan memperhatikan yang pertama tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan, keindahan Kota dan lalu lintas pejalan kaki ,maupun pengaturan lalu lintas. Kedua Tidak menganggu fungsi prasarana kota dan merusak konstruksi prasarana Kota dan bahan reklame tidak boleh menganggu kebersihan Kota dan ketiga adalah Penempatan pemasangan reklame Non billboard meliputi spanduk, dan umbul-umbul wajib dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Kota Batam, Jefridin mengatakan kegiatan ini direncanakan akan terus dilaksanakan secara terus menerus, dan diharapkan dapat membentuk wajah Kota Batam menjadi lebih indah dan tertata, melalui kegiatan ini juga Pemerintah Kota Batam menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk, melaporkan terlebih dahulu pemasangan reklame nonn billboard dan membayar pajak untuk kemudian melakukan pemasangan ditempat-tempat yang diijinkan atau telah disediakan yaitu pada panggung-panggung spanduk yang telah disiapkan.

(humascrew_fb)

NO COMMENTS