Perbedaan yang cukup signifikan antara undang-undang pajak daerah yang lama yaitu UU nomor 18 Tahun 1997 dan undang-undang pajak daerah yang baru antara lain, dibatasinya jenis pajak daerah yang dapat dipungut oleh daerah, ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak daerah, serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari pajak daerah. Dan sebagai kompensasi, kepada daerah diberikan kewenangan yang lebih besar di bidang perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum, perluasan objek pajak dan pengalihan sebagian pajak pusat menjadi pajak daerah.
Salah satunya adalah kebijakan yang menetapkan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten dan kota. Kedua jenis pajak ini layak ditetapkan menjadi pajak daerah karena memenuhi kriteria suatu pajak daerah antara lain dari aspek lokalitas. Bahwa pajak ini mempunyai hubungan antara pembayaran pajak dan yang menikmati manfaat pajak. Serta kebiasaan dan praktek umum yang berlaku diberbagai Negara. Sebagaimana di ketahui bersama bahwa Pajak merupakan pendapatan andalan nasional. Begitu pula di daerah, utamanya di Kota Batam yang tidak memiliki Sumber Daya Alam, sehingga sangat mengandalkan penghasilan dari pajak.
Dalam sambutannya Rudi mengatakan, bahwa terkait pengalihan hasil pungutan pajak ini akan membawa dampak positif bagi daerah khususnya peningkatan PAD, untuk itu pemko harus mempersiapkan SDM yang memadai dalam mengimplementasikan program tersebut, ujarnya.
“Bila ingin meningkatkan PAD untuk menunjang pembangunan, maka pengalihan kewenangan ini harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Kita kembangkan supaya perekonomian kota Batam makin baik. Dan hal ini adalah bukan saja merupakan tugas Camat dan Lurah, tapi juga tugas kita semua,” jelasnya.
(crew_humas/hw)