Home Siaran Pers Taksi Online Diminta Patuhi Aturan Permenhub 108 Tahun 2017

Taksi Online Diminta Patuhi Aturan Permenhub 108 Tahun 2017

0
284
HUMAS PEMKO BATAM– Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi memimpin rapat Sosialisasi PM.108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek, Rabu (18/1) di ruang rapat Lantai 4 Kantor Walikota. Rapat sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari aksi unjuk rasa supir taksi online yg terjadi pada Selasa (17/1) lalu. Turut serta dalam rapat sosialisasi itu Unsur Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (FKPD) Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, Forum Taksi Kota Batam, Asosiasi Driver Online (ADO) dan Organda Kota Batam. Masing-masing anggota FKPD diminta untuk memberikan masukan untuk mencapai solusi yang baik.
Mengawali pertemuan pagi itu, Ketua DPR Kota Batam, Nuryanto mengatakan bahwa pada aksi demo kemarin DPRD Kota Batam telah menerima perwakilan supir taksi online. “Sifatnya hanya menerima aspirasi dan tidak ada keputusan yang diambil,” katanya. Dari pertemuan itu disepakati bahwa akan membahas lebih lanjut permasalahan taksi online ke tingkat FKPD. Nuryanto juga menegaskan sebagai Negara hukum harus patuh dan taat pada aturan yang ada. Untuk mencapai legalitas keberadaan taksi online, Nuryanto mengatakan bahwa pemerintah siap untuk memfasilitasi.
“Niatnya tidak lain untuk mencari solusi persoalan pertaksian di Kota Batam. Untuk persoalan taksi online ini keputusannya bukan berada di tangan Pemko Batam, melainkan provinsi,” katanya merinci hasil pertemuan pada aksi demonstrasi lalu.
Wako dalam kesempatan itu meminta agar Kadishub Kota Batam, Yusfa Hendri menjelaskan hasil pertemuan dari awal mulainya persoalan dan apa langkah yang sudah dilakukan. Dijelaskannya bahwa PM.108 Tahun 2017 menjadi acuan pemerintah untuk Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Umum Tidak Dalam Trayek dan kewenangan ada di Provinsi Kepri. Harapannya, rapat yang diselenggarakan dapat diperoleh solusi yang terbaik.
Dijelaskan oleh Kadishub, dalam Permenhub No 108/2017 diatur mengenai penetapan tariff. Penetapan tarif dilakukan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi yang berpedoman pada tarif atas dan bawah yang ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atas usulan dari Kepala BPTJ atau Gubernur sesuai kewenangannya. Mengatur wilayah operasi, beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur. Kuota juga diatur dan  kuota kebutuhan kendaraan ditetapkan Dirjen Perhubungan Darat atau Kepala BPTJ atau Gubernur.
Jumlah kendaraan yang dimiliki minimal lima kendaraan dan untuk perorangan yang memiliki kurang dari lima kendaraan dapat berhimpun di badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan taksi daring. Bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB atau STNK atas nama badan hukum/atas nama perorangan badan hukum berbentuk koperasi. Domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) taksi daring menggunakan TNKB sesuai wilayah operasi yang ditetapkan. Sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) merupakan persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru harus melampirkan salinan SRUT kendaraan bermotor. Peran aplikator selaku perusahaan aplikasi di bidang transportasi dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.
“Permenhub ini sudah kita sosialisasikan dan sudah berlaku sejak November 2017, diberi waktu tiga bulan bagi taksi online untuk memenuhi kelengkapan peryaratan sesuai yang diatur dalam Permenhub,” jelas Kadishub.
Terkait penetapan kuota, mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam ini menuturkan akan dilakukan survey oleh Pemrpov Kepri dan survei akan melibatkan consultan. Dari awal munculnya permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional telah diadakan 27 kali pertemuan untuk mencari penyelesaian. Untuk menyelesaikan masalahan ini Sat Lantas Poltabes Barelang pun telah mengambil tindakan tegas di lapangan. Dalam waktu tiga bulan Sat Lantas Poltabes Barelang telah mengeluarkan 445 surat tilang bagi taksi online yang tidak memiliki izin operasional.
Setelah mendengar penjelasan dari masing-masing pihak Wako pun meminta masukan dari masing-masing anggota FKPD. Kajari Batam, Roch Adi Wibowo mengemukakan harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara taksi online dengan taksi konvensional. Selanjutkan sampai menunggu hasil survey kuota yang dilakukan provinsi, Kajari menyarankan agar perusahaan aplikasi tidak melakukan perekrutan. Untuk menyelesaikan persoalan ini menurutnya harus melibatkan perusahaan aplikator. “Bicara aturan semua aturan itu sudah ada. Jika kita memikirkan kepentingan kelompok maka tidak aka nada jalan keluar,” sebutnya menyampaikan masukan.
Wakapolres Barelang, AKBP Muji Supriyadi memberikan pendapat dengan mengajak untuk tidak ada adu domba dan menjaga Batam tetap kondusif untuk mencari solusi yang terbaik. Taksi online diminta untuk segera mengurus izin operasional sesuai amanat Permenhub No.108 Tahun 2017. Mewakili Komandan Kodim 0316/Batam, Kasdim 0316/Batam, Mayor Inf HT Saragih mengajak agar angkutan taksi online dapat bersabar menunggu hasil survey yang dilakukan oleh Pemprov Kepri. Harapannya agar tidak ada bentrok yang terjadi seperti sebelumnya yang mengakibatkan Batam menjadi tidak kondusif. Mewakili Ketua BP Batam, Ketua Dirpam BP Batam, Brigjend Suherman mengatakan bahwa persoalan taksi online tidak hanya terjadi di Batam, namun juga beberapa daerah di Indonesia. Ia menyarankan agar Pemko Batam dapat memperoleh informasi dari daerah yang dapat menyelesaikan permasalahan itu.
Hal tegas disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki bahwa permasalahan antara taksi online dan taksi konvensional harus dihentikan. Akibat gesekan yang timbul di lapangan berdampak pada kunjungan Wisman ke Kota Batam. Ia menekankan bahwa perselisihan yang terjadi di lapangan masing-masing pihak tidak berhak untuk mengambil tindakan. “Ketika ada taksi plat hitam belum resmi yang berhak menindak Dishub dan Lantas. Ambil tindakan tegas, tilang dan kandangkan sesuai dengan aturan. Tidak ada lagi aksi sweeping atau pengrusakan dari pihak taksi, tapi Dishub dan Lantas yang berhak memberi tindakan,” katanya dengan tegas.
Kapolres mengusulkan agar permasalahan ini selesai bagaimana jika dilakukan pembagian wilayah atau dilakukan peleburan antara taksi online dengan taksi konvensional. Dari data yang diperolehnya bahwa orang yang keluar masuk Batam baik melalui bandara maupun pelabuhan setiap hari mencapai 25 ribu orang. Untuk menjaga kekondusifan di Kota Batam, Hengki mengajak agar perselisihan diakhiri. Dengan tujuan mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan dan menjaga agar wisatawan tidak takut untuk berkunjung ke Batam.
Setelah mendengarkan seluruh masukan dari masing-masing pimpinan FKPD dan para pihak, Wako memutuskan bahwa hasil survei dari konsultan yang ditunjuk oleh Pemprov Kepri akan diminta untuk memaparkan hasil survei. Badan usaha yang telah mengajukan permohonan perizinan akan difasilitasi sehingga izin bisa diberikan.
“Sudah sepakat untuk mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku dan saya akan jembatani untuk ke provinsi. Mari kita tegakkan dan jalankan aturan agar tidak ada kejadian-kejadian yang tidak diinginkan,” katanya menyampaikan keputusan yang telah disepakati bersama FKPD.(HP)

NO COMMENTS