Home Siaran Pers Pemko Pusatkan Mall Pelayanan di Gedung SPC

Pemko Pusatkan Mall Pelayanan di Gedung SPC

0
31565

HUMAS PROTOKOL BATAM- Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyewa Gedung Sumatera Promotion Centre (SPC) sebagai pusat Mall Pelayanan. Hal itu disampaikan Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi di depan seluruh pegawai Pemko Batam yang mengikuti apel gabungan, Senin (2/10) di Dataran Engku Putri. Seluruh pelayanan perizinan yang ada di Pemko Batam dan pelayanan perizinan yang ada di instansi vertical juga akan dipusatkan di gedung SPC. Mall Pelayanan ini menurutnya akan efektif pada November mendatang sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.

“Pemko Batam yang menjadi koordinator nantinya,” kata Wako menegaskan.

Mengingat Pemko Batam yang menjadi koordinator, Wako meminta kepada pegawai yang ditugaskan dapat melayani dengan baik dan mampu  bersaing dengan pegawai dari instansi lain. Pegawai yang bertugas juga harus mengetahui persyaratan, data yang diperlukan dan waktu penyelesaian satu perizinan. Ia yakin jika pegawainya mau meningkatkan kualitas, maka Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemko Batam akan menjadi yang nomor satu.

“Pemko Batam harus di atas. Untuk itu mari kita berlomba agar kita tetap berada di atas. Pegawai harus mengetahui syarat, waktu pengurusan. Jika memang persyaratan tidak lengkap sampaikan dengan baik kepada masyarakat dan sampaikan kepada mereka apa persyaratan yang diperlukan untuk izin tersebut,” ajaknya penuh semangat.

Dengan adanya Mall Pelayanan ini maka pengurusan perizinan akan lebih cepat serta lebih mudah. Pemko Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menurutnya telah melakukan persiapan terkait aplikasi pada Mall Pelayanan. Dengan adanya Mall Pelayanan ini, Wako tidak ingin mendengar lagi laporan dari masyarakat terkait sulitnya mengurus perizinan.

“Mall Pelayanan ini perintah dan harus dilaksanakan. Dengan adanya Mall Pelayanan ini maka kita akan efisiensi waktu, cukup pada satu tempat,” pungkasnya.(HP)