HUMAS PROTOKOL BATAM- Wali Kota (Wako) Batam, Muhammad Rudi mengingatkan agar pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam menggunakan anggaran disesuaikan dengan surat edaran tentang pelaksanaan penggunaan APBD. Wako menyebutkan bahwa pada Rabu (4/10) akan ada aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemko Batam. Aksi KPK ini menurutnya tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh para Kepala Daerah yang ada di Provinsi Kepri.
Dalam apel gabungan kemarin Wako mengatakan agar tidak ada pegawai di lingkungan Pemko Batam mulai dari level esellon II, esellon III, esellon IV ataupun staf mengambil langkah sendiri dalam penyelesaian permasalahan. Termasuk dalam penggunaan APBD menurutnya tidak boleh ada penundaan. Wako menyebutkan secara nasional tahun 2018 penggunaan anggaran sudah memakai system non tunai. Di Pemko Batam sendiri menurutnya system non tunai sudah mulai diterapkan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada tahun 2017.
“Dengan system non tunai ini maka penggunaan keuangan bisa dibaca. Siapa yang menggunakan uang akan kelihatan nanti dari transaksi yang dilakukan,” jelas Wako.
Wako mengungkapkan bahwa penganggaran di Pemko Batam sudah terkoneksi secara sistem ke KPK. Ditambahkan oleh Wakil Wali Kota (Wawako), Amsakar Achmad, bahwa kerjasama dengan KPK ini sifatnya untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan anggaran. Karena Pemko Batam telah memasukkan Rencana Umum Penganggaran (RUP) yang ada di OPD ke dalam aplikasi sehingga memudahkan pemantauan dan pengawasan.
“Kita melaksanakan pengganggaran melalui sistem digital seperti e-planning dan e-bugeting,” katanya menambahkan.
Wawako mengingatkan agar OPD dapat bertanggungjawab apabila terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran, mengingat aplikasi telah diserahkan ke KPK. Menurutnya saat ini semua harus “on the tract” atau berjalan sesuai rel dan semestinya.(HP)