Home Search

- search results

If you're not happy with the results, please do another search

Tupoksi Humas

Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kota Batam, maka Bagian Humas Setdako Batam melaksanakan tugas-tugas berikut : a.   Menyusun rencana kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat ; b.   Menyelenggarakan hubungan masyarakat ; c    Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial; d.   Melaksanakan...
X
×

Halaman ini disimpan untuk keperluan arsip.
Semua konten bersifat read-only dan tidak diupdate lagi