Berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 28 Tahun 2010 tentang Uraian Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kota Batam, maka Bagian Humas Setdako Batam melaksanakan tugas-tugas berikut :
a. Menyusun rencana kegiatan Bagian Hubungan Masyarakat ;
b. Menyelenggarakan hubungan masyarakat ;
c Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan komunikasi sosial;
d. Melaksanakan...