BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerapkan kebijakan pengurusan akte kelahiran di kantor Kelurahan. Kebijakan ini mulai dilaksanakan per 1 Juni 2014 mendatang.
Wakil Walikota Batam, Rudi mengatakan ketentuan ini diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2013. “Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk capil) yang mungkin jauh dari tempat tinggalnya,” katanya setelah rapat dengan Disdukcapil dan lurah, Kamis (22/5) di kantor Walikota Batam.
Kebijakan ini diambil Pemko Batam untuk lebih memaksimalkan pelayanan pada masyarakat. Menurutnya, masyarakat hanya harus memenuhi seluruh persyaratan pembuatan akte kelahiran dan menyerahkannya ke kantor Kelurahan. “Nanti setelah selesai diambil pun di kantor Kelurahan. Sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), paling lama 14 hari kerja,” katanya.
Saat ini, sebut Rudi, masih dilaksanakan secara manual. Artinya, setelah masyarakat menyerahkan berkas akte kelahiran ke kantor Kelurahan, maka staf kelurahan akan mengantar ke kantor Disdukcapil untuk diinput datanya. “Akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) perubahan untuk sistem elektronik. Sambil menunggu sistem elektronik siap, ya manual dulu,” katanya.
Menurut Rudi, pihak keluharan hanya menerima berkas kepengurusan akte kelahiran, bukan pihak yang mengeluarkan. “Yang mengeluarkan akte kelahiran tetap Disduk Capil Kota Batam. Hanya penyerahan berkas dan pengambilan akte kelahiran yang sudah jadi di kantor Kelurahan,” imbuhnya.
Rudi menegaskan, pengurusan akte kelahiran tanpa dipungut biaya. Pemko Batam menyediakan map khusus pengurusan akte yang disediakan di kantor kelurahan dan diberikan secara gratis. “Masyarakat jangan mau tertipu dengan pihak yang tidak bertanggung jawab dan meinta uang. Pengurusan akte kelahiran gratis,” tegasnya.
Rudi menuturkan, Disduk Capil Kota Batam masih mempunyai blanko pengurusan akte kelahiran. “Insya Allah cukup sampai akhir tahun 2014,” papar Rudi.
Pemko Batam, sebut Rudi terus membenahi pelayanan pada masyarakat. Pengurusan akte kelahiran di kantor lurah salah satu upaya Pemko Batam mendekatkan diri dengan masyarakat. Kedepan, Pemko Batam juga akan membuat kebijakan yang lebih pro masyarakat dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.