Umar Farouk dalam pemaparannya menjelaskan menurut tools statistik google.com peringkat Indonesia meningkat tiap tahunnya di bidang pencarian konten porno. Dengan kata kunci konten porno tertentu, Indonesia menduduki peringkat ke lima dunia tahun 2006. Tahun 2007 meningkat ke peringkat empat dan terakhir tahun 2008 di posisi ke tiga. Lebih memperihatinkan lagi, dari sata pengaksesnya adalah kota-kota dimana konsentrasi pelajar dan mahasiswa berada yaitu Jogjakarta, Bandung, Semarang, Palembang, Jakarta dan kota lainnya.
Kasubdit kelembagaan pemerintah Kementrian Komunikasi dan Informasi Drs. Lukman Hakim mengatakan dalam penyusunan Undang-Undang pornografi ini menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Ditambahkan Lukman Undang undang ini untuk memberikan ketentuan-ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi setiap warga negara serta memberikan jenis sanksi bagi pelanggarnya, Undang-undang ini juga untuk melindungi warga negara terutama kaum wanita dan anak-anak dari pengaruh buruk Pornografi.
Sementara itu Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika dalam sambutannya mengatakan Batam sebagai salah satu Kota MICE (Meeting, Incentive, Convention, & Exhibition) dan Kota Tujuan wisata setelah Bali dan Jakarta. Batam sebagai kota tujuan wisata tidak lepas dari dunia hiburan. Namun bukan berarti Batam melegalkan pornografi, ini terbukti dengan telah di buatnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban sosial yang telah direvisi menjadi Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dengan sosialisai undang-undang ini diharapkan masyarakat kota Batam temasuk pelaku usaha hiburan dan media massa di Batam mengetahui substansi Undang-undang Pornografi tersebut.
(crew_humas/yd)