Masih Menunggu Persetujuan Mendagri
BATAM – Kepala Badan Pertanahan Kota Batam Buralimar menyatakan, sampai saat ini belum
”Dengan demikian, produk hukum lokal tersebut belum dapat dijalankan sebelum mendapat persetujuan dari Mendagri,” kata Barulimar seraya menanggapi pernyataan Ketua Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RWKB) beberapa waktu lalu.
Dia juga menyatakan, terkait dengan pengukuran lokasi-lokasi Kampung Tua di Kota Batam telah dilakukan oleh Pemko Batam yang dikoordinir oleh Badan Pertanahan Daerah Kota Batam sejak Tahun 2004. Dan sejak tahun 2008 yang lalu, Rukun Khazanah Warisan Kota Batam (RKWB) sudah diikutsertakan sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
Pengukuran Kampung Tua di wilayah mainland sudah dilaksanakan sebanyak 34 titik, sedangkan untuk wilayah hinterland baru 8 titik dari total keseluruhan sebanyak 134 titik Kampung Tua.