Pemuda Sebagai Motor Penggerak dan Jati Diri Bangsa

0
196

08-12-06, Pelepasan Kontingen Kota Batam dalam Rangka Pelaksanaan PORPROV, Dataran Engku Putri Batam Centre.   F.JPG; i-oNe (51)BATAM– Peran sentral Pemuda sejak jaman perjuangan sampai kemerdekaan selalu terdepan dalam aktualisasinya dan menjadi bagian penting dalam sejarah perjalanan Bangsa Indonesia. Diantarnya di tahun 1908 sekelompok pemuda membentuk organisasi kepemudaan yang menjadi embrio organisasi perjuangan bangsa. Selanjutnya di tahun 1928, seluruh pemuda di Indonesia bersatu dan mengikrarkan diri sebagai satu kesatuan yang dikenal dengan Sumpah Pemuda.

Fakta sejarah tersebut diatas menjadi  prototype perjuangan pemuda Indonesia dewasa ini sehingga tetap konsisten dalam eksistensinya. Hal ini perlu ditumbuhkembangkan melalui pelatihan-pelatihan kepemudaan sehingga para pemuda mau dan mampu membentuk jati diri bangsa dan perlu dinaungi sebuah Undang-undang.

Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kota Batam Jefridin mewakili Walikota Batam membuka sosialisasi Undang-undang Kepemudaan Sabtu (5/9) di Lantai 4 kantor Walikota Batam. Jefridin mengatakan bahwa sebelum Rancangan Undang-undang Kepemudaan tersebut disyahkan, para pemuda dapat mengetahuinya. Nantinya saat RUU tersebut disyahkan para pemuda dapat mengambil posisi sesuai peran mereka. Peserta sosialisasi dari organisasi kepemudaan di Kota Batam, sekitar  100 peserta memadati aula kantor Walikota Batam.

Sosialisasi langsung dipimpin Heri Akhmadi yang merupakan wakil ketua Komisi X DPR-RI dan juga sebagai ketua tim kunjungan Panja RUU tentang Kepemudaan komisi X DPR RI bidang pendidikan, kebudayaan dan pariwisata, pemuda dan olahraga, perpustakaan nasional. Kunjungan itu sendiri bertujuan untuk menyebarluaskan RUU tentang kepemudaan ke Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam.

Tahap awal dilakukan penyajian materi RUU kepada peserta dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi antara peserta dengan pemberi materi. Dari diskusi tersebut diharapkan peserta dapat mengerti sekaligus memahami RUU yang disosialisasikan. Selain itu, dengan adanya RUU Kepemudaan ini akan memperbaiki proses regenerasi dalam kepemimpinan sehingga tujuan atau cita-cita nasional terwujud. RUU Kepemudaan ini adalah salah satu titik awal yang akan membuat para pemuda kembali mengingat sejarahnya. Dimana sejarah menghendaki mereka untuk melangkah lebih cepat untuk menyelamatkan bangsa ini.

Salah satu pasal RUU Kepemudaan yaitu pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa pemuda adalah warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 18 sampai 30 tahun. Pada saat diskusi berlangsung ada seorang peserta, Edi yang menganggap pasal tersebut rancu karena dalam batas usia tersebut pemuda dianggap belum memiliki kematangan dalam memimpin dan masih mudah terjebak dalam konspirasi politik dan mudah dikendalikan oleh kepentingan politik itu sendiri.

Dipihak lain Reni beranggapan usia tersebut sangat tepat, menjadi seorang pemimpin atau berada pada garda paling depan. Karena saat usia tersebut pemuda selalu aktif melakukan proses pencarian jati diri dan memiliki sebuah energi besar yang bernama ego.

Menurut Heri selaku pembicara kedua pendapat peserta tersebut merupakan kunci yang sebenarnya membuat pemuda tidak akan terjebak dalam konspirasi politik berbagai pihak. Karena jika seorang pemuda telah menemukan jati dirinya maka ia akan mempunyai idealisme yang tidak akan mudah tergoyahkan karena terlindungi oleh sekumpulan energi yang disebut ego. Untuk mewujudkan hal tersebut diharapkan kerjasama dari seluruh pihak terutama para pemimpin bangsa  memberi kesempatan kepada para pemuda agar dapat mengaktualisasikan diri mereka mulai dari organisasi kepemudaan, kancah politik sampai bidang pemerintahan agar regenerasi kepemimpinan dapat berjalan dengan baik.
(*humas_crew/ttn&nn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here