BATAM – Setelah melantik Anggota pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Batam pada 21 Agustus 2009, Senin (7/9) Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menandatangani pencanangan wakaf diKota Batam. Usai penandatanganan, Walikota pun menyerahkan formulir wakaf kepada Ketua BWI Perwakilan Batam, Maaz Ismail. Walikota berpesan kepada seluruh pengurus BWI, agar dapat mengelolaan dana umat dengan baik. Yang paling penting lagi menurutnya adalah manajemen harus transparan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Saya teringat kisah Umar bin Khatab. Anaknya ingin bertemu dengan dirinya. Ia lantas bertanya pertemuan itu apakah membahas masalah pekerjaan atau masalah pribadi, anaknya menjawab ingin bertemu membahas masalah pribadi. Ketika bertemu pada malam harinya, ia mematikan seluruh kampu dan menyalakan lampu colok milik pribadinya,” ujar Walikota yang mengumpamakan bahwa Umar bin Khatab tidak mau menggunakan milik Negara untuk urusan pribadi.
Begitu juga terhadap pengelolaan dana ummat ini. Keberadaan badan wakaf ini menurutnya tidak akan tumpang tindih dengan Badan Amil Zakat (BAZ). Dana yang dikumpulkan dari BWI, bisa diorientasikan untuk binis sementara dana yang dikumpulkan oleh BAZ merupakan dana dari umat dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Saat ini, BWI Perwakilan Batam telah membuka usaha mini market yang menyediakan berbagai kebutuhan rumah tangga. Mini market ini terletak di Komplej Perumahan GMP, Tanjung Piayu. Untuk terus meningkatkan volume usaha, BWI membutuhkan modal tambahan sebesar Rp500 juta.
Disamping memiliki usaha Super Market, BWI Perwakilan Batam juga telah memiliki klinik dan rumah bersalin yang beralamat di Komplek Ruko Bintang Raya, Batamcentre. Didirikannya klinik dan rumah bersalin bertujuan untuk meningkatkan akses layanan kepada masyarakat. Direncanakan klinik dan rumah bersalin ini akan dipindahkan ke gedung baru di kawasan Nagoya yang dinilai lebih propestik dan produktif.
Adapun yang menjadi program besar Badan Wakaf Indonesia Kota Batam jangka panjang, pembangunan Islamic Centre atau pusat dakwah Kota Batam. Sementara bagi wakif yang menyerahkan wakaf uang yakni dengan mengisi formulir dan mendaftarkan ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) yang ditunjuk pemerintah.
LKSPWU yang ditunjuk yaknni Bank Syariah Mandiri Cabang Batan dan Bank Muamalat Indonesia Cabang Batam. Wakif yang menyerahkan wakaf diatas Rp1.000.000 akan mendapat sertifikat wakaf uang dari LKSPWU. Untuk wakaf uang berjangka waktunya dibatasi oleh wakif sekurang-kurangnya Rp10.000.000 dalam waktu minimal dua tahun.(crew_humas/dv)