Tim Substansi Laporkan Hasil Pembahasan Ranperda RTRW

0
175

Batam Penuhi Alokasi 30 Persen Kawasan Hutan

BATAM – Tim pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Batam Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam 2008-2028, Selasa (25/8) dalam rapat paripurna kemarin melaporkan hasil pembahasan yang dilakukan selama ini. Koordinator tim DPRD Kota Batam, Chablullah Wibisono menyampaikan, perlu dilakukan perubahan sistematika dan batang tubuh Ranperda serta perubahan jumlah pasal yang tidak bertentangan dengan substansi Ranperda yang telah disepakati bersama.
Ketentuan ini dilakukan berdasar hasil pembahasan substansi Ranperda bersama instansi teknis terkait di Pemerintah pusatm Pemko dan Otorita Batam (OB) diminta untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11/PRT/M/2009 Tentang pedoman persetujuan substansi dalam penetapan Ranperda RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota.

Perubahan lainnya, menyangkut urusan perizinan yang telah berjalan di Pemko Batam dan OB, tetap dipertahankan sesuai yang telah berjalan dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk substansi materi pada lampiran peta, tim mengatakan review struktur dan pola ruang yang disesuaikan dengan pedoman dan petunjuk dari Departemen Teknis terkait.

Mulai dari arahan zonasi, penegasan nomenklatur hingga penegasan peruntukan. Review kawasan hutan lindung di Pulau Batam dalam proses padu serasi hutan se Provinsi Kepri. Yang meliputi hutan dikawasan Bandara, Tanjung Uncang, Tanjung Piayu, Batu Ampar dan TWA Muka Kuning.

“Untuk padu serasi hutan di luar Pulau Batam, masih dalam proses pengkajian tim terpadu yang dibentuk oleh Departemen Kehutanan,” kata Chablullah dalam laporannya.

Khusus untuk Pulau Rempang, Pulau Galang dan Galang Baru, perlu dilakukan penataan pola ruang di pulau-pulau tersebut. Tim juga meminta Pemko dan OB memperhatikan aspek legal yang sudah diberikan kepada masyarakat baik di Pulau Batam maupun pulau kecil lainnya. Diungkapkannya, antara tim Pemko Batam dan tim OB telah melakukan tiga kali rapat koordinasi untuk melakukan pembahasan. Tim juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Penataan Ruang Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum.

“Berdasarkan masukan yang disampaikan oleh Direktorat Penataan Ruang, diminta kepada Pemko Batam untuk dapat melakukan beberapa perbaikan materi Ranperda. Dan juga diharapkan memperhatikan Ranperpres tentang Rencana Tata Ruang kawasan BBK yang sedang disusun oleh Departemen Pekerjaan Umum,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan dan Wakil Wali Kota (Wawako) Batam, Ria Saptarika, coordinator tim juga menyampaikan bahwa dari evaluasi untuk pulau besar di Kota Batam, hanya Pulau Batam yang telah memenuhi 30 persen kawasan hutan. Sedangkan untuk Pulau Galang, Pulau Rempang dan Pulau Bulan masih diperlukan penambahan kawasan hutan.

(humas_crew/dv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here