Wako : Transaksi Lahan Relang Selama Masih Status Quo Bersifat Illegal

0
162

BATAM – Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan menegaskan bahwa status Rempang Galang (Relang) masih status quo. Jika status quo lahan di Relang sudah dicabut maka disana sudah bisa dibangun kawasan industri. Apabila kawasan industri sudah dibangun disana maka tingkat perekonomian akan meningkat. Yang menjadi kekhawatirannya, apabila terjadi jual beli tanah dibawah tangan bila status quo tak kunjung dicabut.
Apabila kelak status quo dicabut, pembangunannya harus mengacu Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam. “RTRW nya sudah disusun. Mulai dari pembangunan di pulau Tonton, Setokok dan beberapa pulau lainnya sudah diatur dalam RTRW,” kata Walikota.

Saat ini lahan di Relang sebagian dimanfaatkan masyarakat sebagai kebun Buah Naga. Walau banyak buah Naga yang ditanam disana, menurutnya belum dapat dipastikan lahan itu dialokasikan menjadi lahan pertanian. Perda RTRW sendiri menurutnya masih belum disahkan ditingkat nasional. Namun ia berharap Perda RTRW ini dapat disahkan tahun 2009 ini. Besar harapannya tidak terjadi jual beli tanah dibawah tangan mengingat status lahan tersebut masih status quo.

“Pemko Batam tidak pernah mengalokasikan lahan kepada pihak ke tiga. Untuk itu saya ingatkan kepada camat dan lurah agar tidak mengalokasikan lahan di Relang kepada pihak ke tiga,” tegasnya disela-sela wawancara dengan media yang hadir dalam acara Pesta Anak Pulau di Sembulang, Galang.

Sebagian lahan di Relang statusnya ada yang hijau, namun untuk status itu Walikota mengatakan Negara yang akan mengeluarkannya. Bagaimana kelanjutan status tanah Hijau menurutnya kebijakan ada pada Negara.Untuk masalah hutan di Rempang, sampai saat ini titik koordinatnya belum ada. Dulu hutan buru ditetapkan di Bulang, karena Bulang ditetapkan sebagai kawasan peternakan maka dipindahkan. Peruntukan Pulau Rempang Galang menurutnya lebih cocok untuk industri ringan, perumahan dan pertanian.

“Pantasnya disana dikembangkan usaha yang padat modal dan tidak menggunakan lahan yang luas. Tidak cocok untuk furniture, karena bisa habis kayu yang ada di hutan nantinya,” ujar Walikota mengakhiri.

Selain itu, posisi dan penetuan titik koordinat keberadaan kampung tua juga berbeda dengan yang telah dilaksanakan di mainland. Khusus di kawasan Rempang Galang, akan diukur dulu radius luas kampung tua yang ada selanjutnya dilokalisir setelah itu baru dialokasikan ke pihak ketiga nantinya sesuai RTRW, ungkapnya.

(humas_crew/ttn&dv)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here