Dahlan : Uji Emisi Sebagai Salah Satu Grand Design Pembangunan Berwawasan Lingkungan di Batam

2
195

Wako Batam saat menandatangani Deklarasi kyoto tahun 2008 f; istindonesia-pembuang-emisi-terbesarkedua-setelah-as-dan-chinaBATAM – Laju pertambahan kendaraan bermotor di Batam semakin pesat, baik itu kendaraan roda empat maupun roda dua akan membawa dampak yang sangat tidak baik bagi lingkungan hidup. Pada saat ini standar baku mutu emisi gas buang yang mengacu pada ketentuan Menteri Lingkungan Hidup belum di terapkan di Indonesia, belum adanya penerapan peraturan emisi gas buang pada kendaraan bermotor membuat banyaknya kendaraan bermotor berlalu lalang di jalan raya dengan mengeluarkan polusi emisi gas buang diluar ambang batas , hal tersebut memunculkan masalah yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang sangat kompleks terutama pada kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya termasuk Kota Batam.

Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo dalam rapat koordinasi memperingati hari lingkungan hidup (5/06) di Kantor Walikota Batam merencanakan kegiatan implementasi “Batam Menuju Green and Clean City dan uji emisi gas buang 1000 kendaraan bermotor pada Selasa besok (9/06) di Batam, dan akan diawali di halaman Kantor Walikota Batam yang akan dihadiri pula oleh Walikota Batam.

“Kegiatan ini menjadi agenda prioritas untuk mendukung Deklarasi Kyoto 24 April 2007 yang berisi antara lain pemerintah memantapkan langkah untuk memajukan, mengimplementasikan kebijakan, program transport yang berwawasan lingkungan. Serta analisis dan monitoring kualitas udara, managemen kedisiplinan lalu lintas, pengurangan polusi dan gas emisi rumah kaca dan memperkuat pengetahuan dasar, kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Pencemaran udara kota besar berasal dari emisi kendaraan bermotor yang memberikan dampak buruk pada kesehatan manusia. Langkah yang diambil untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor dengan secara konsisten dan terpadu, pemeriksaan dan perawatan kendaraan pribadi yang benar, penggunaan bahan bakar gas, untuk angkutan umum KIR kendaraan umum dan angkutan barang secara konsisten serta pengembangan angkutan umum massal secara konsisten.

Uji emisi merupakan serangkaian upaya dalam mengukur emisi gas buang dari kendaraan bermotor dengan menggunakan alat khusus yang disebut  Gas Analyzer. Kegiatan uji emisi gas buang dilaksanakan terhadap 1000 kendaraan bermotor, baik yang memakai BBM bensin maupun solar, meliputi kendaraan pribadi (plat hitam dan merah) dan kendaraan umum (plat kuning) merupakan salah satu gerakan Batam menuju green and clean city. Kegiatan uji emisi  dilaksanakan di tiga titik lokasi antara lain Halaman kantor Walikota Batam ( Batam Center ), depan Gedung Pemadam Kebakaran Otorita Batam (Muka Kuning), depan kompleks pertokoan Edukits kawasan Baloi. Kegiatan ini merupakan kerjasama Pemerintah Kota Batam, Surveyor Indonesia dan dibantu Pusat Regional Kementrian Lingkungan Hidup RI.

Acara tersebut disertai dengan pencanangan kegiatan meminimalisir pemakaian sampah kantong plastik, pencanangan logo mascot kota Batam dan penandatanganan MOU pemerintah Kota Batam  dengan beberapa bengkel untuk melakukan uji emisi , MOU dengan kurang lebih 14 supermarket dalam hal meminimalisir pemakaian kantong plastik.

Beberapa manfaat uji emisi yaitu untuk mengetahui efektivitas proses pembakaran pada mesin dengan cara menganalisa kandungan karbon monoksida dan hidrokarbon yang terkandung dalam gas buang, mengetahui adanya kerusakan pada bagian-bagian mesin kendaraan. Ketiga membantu saat melakukan setting campuran udara dan bahan baker dengan tepat agar memperoleh kepastian mengenai kinerja mesin kendaraan yang digunakan. Keempat uji emisi bisa mengirit bahan baker, namun tenaga tetap optimal serta bisa menciptakan lingkungan sehat dengan udara yang bersih.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs Yusfa Hendri, M.Si menambahkan bahwa kegiatan uji emisi gas buang kendaraan bermotor pernah dilaksanakan di Kota Batam pada tanggal 24-25 Agustus 2007, selama dua hari, dengan jumlah kendaraan roda empat 1081 unit dan kendaraan roda dua 50 unit. Kendaraan BBM bensin sebanyak 91,90 persen lulus uji emisi. Kendaraan BBM solar hanya 38,94 persen yang lulus uji emisi. Sedangkan kendaraan roda dua 16,33 persen yang lulus uji emisi, katanya di ruang kerjanya.

“Hal  ini menunjukkan bahwa kendaraan berbahan bakar bensin diasumsikan masih tergolong baik karena hasil uji emisi menunjukkan kelulusan yang tinggi, sedangkan untuk kendaraan berbahan bakar solar dan kendaraan roda dua diasumsikan termasuk kategori kurang baik karena prosentase kelulusan sangat rendah” terangnya lagi.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan yang juga telah menandatangani kesepakatan para pemimpin di Kota-kota Besar di lingkup ASEAN pada tahun 2008 yang lalu terkait pembangunan sarana transportasi yang berwawasan lingkungan, mengatakan uji emisi kendaraan bermotor ini adalah salah satu upaya untuk mendukung grand design pembangunan berwawasan lingkungan di Batam.

Selain itu uji emisi ini juga ditujukan untuk meminimalisir ekses yang ditimbulkan pembuangan kendaraan bermotor tersebut sehingga para pemilik kendaraan sadar akan kelayakan operasional kendaraan bermotornya serta dengan uji emisi ini, Batam benar-benar bebas dari polusi udara atau setidak-tidaknya berkurang, katanya mengakhiri keterangannya.

(*hmscrew)

2 COMMENTS

  1. Kami, PT Indonesia Road Development, selaku agen tunggal alat2x automotive testing equipment merek Saxon dari saxon Prüftechnik GmbH di indonesia, sangat mendukung program ini.
    Bila ada yang berminat mau membeli alatnya, kami siap melayaninya.Baik untuk Pemerintah Pusat/Daerah, Pengusaha Bengkel, dan masyarakat umum yang telah/akan membuka usaha bengkel.
    Info produk yang ada, dapat dilihat di website resmi kami di: https://www.saxon-indonesia.com
    terima kasih

  2. Betul Broo..Saya setuju itu,

    Cuman uji emisi juga tidak dilakukan oleh Bengkel2 saja Broo, Perusahaan yang terakreditasi yang mendapatkan ISO/SNI: 17020 dan ISO/SNI:17025 juga boleh uji emisi terhadap kendaraan.

    Bahkan kalau menurut saya Perusahaan2 tersebut yang pantes untuk melakukannya. Karena mereka Independen.

    Kalau uji emisi bengkel ada indikasi kalau hasil tidak lulus agar mereka service dulu..!

    Mungkin ini bisa menjadi wacana. Dan Bengkel2 Uji emisi juga harus TerAkreditasi oleh BSN/KAN agar hasil uji dapat tertelusur dan seragam.
    Alat yang dimiliki bengkelpun harus sesuai standar KEPMENT LH NOMOR 5 TAHUN 2006, dan TER-KALIBRASI Supaya hasilnya juga akurat Broo..!

    Kalau ingn tau KEPMENT LH NOMOR 5 TAHUN 2006 bisa di UNDUH disini Broo: https://www.emission-analyzer.co.nr pilih Autochek, nah disana sdh saya siapkan untuk teman teman KEPMENLH dan SKGUB untuk Khusus DKI.

    Salam Sukses Udara Bersih..!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here