Asyari : Kadarkum Sebagai Wahana Memperluas Wawasan dan Kesadaran Hukum

1
435

Asisten Pemerintahan, didampingi para Narasumber f;derBATAM – Persamaan hak setiap warga negara di depan hukum belum sepenuhnya disadari oleh masyarakat khususnya di Batam. Beberapa faktor yang cukup signifikan memberi pengaruh terhadap tingkat kesadaran hukum masyarakat tersebut, seperti belum optimalnya pelaksanaan sosialisasi mengenai berbagai ketentuan hukum, bervariasinya latar belakang sosial budaya, sosial ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat yang tentunya berimplikasi juga pada tingkat pemahaman dan ketaatan terhadap satu ketentuan hukum. Fakta juga menunjukkan perkembangan masyarakat berjalan lebih cepat dari pada kelahiran sebuah produk hukum.

Untuk memgantisipasi berbagai kondisi riil dalam masyarakat Batam tersebut, Pemko Batam melalui Bagian Hukum yang bekerjasama dengan pengadilan, kejaksaan dan kepolisian menggelar sosialisasi terhadap keluarga sadar hukum (Kadarkum) bagi masyarakat Batam di kantor Walikota Batam hari ini Rabu (13/5) yang akan berlangsung selama tiga hari kedepan.

Asisten Pemerintahan Pemko Batam, Drs. Asyari Abbas, M.Si, yang hadir mewakili Walikota Batam, menyampaikan  kegiatan ini seyogyanya dapat dijadikan sebagai wahana untuk memperluas pengetahuan dan wawasan dibidang hukum, sehingga terwujudnya partisipasi nyata dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara ini, serta tumbuh kembangkan komunikasi dengan semua pihak, khususnya dengan aparatur pemerintah sehingga setiap perkembangan pembangunan dibidang hukum dapat ikuti untuk selanjutnya diterapkan di masyarakat, katanya diawal sambutannya.

“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-baiknya agar ilmu yang diberikan para pembicara dapat diaktualisasikan dengan baik dan mari kita jadikan Kota Batam aman dan nyaman sehingga investor masuk dan kita bisa menikmati pembangunan Kota Batam seutuhnya”, tambahnya lagi.

Issu yang diangkat temu keluarga sadar hukum tersebut adalah tanggung jawab bersama dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan dan penegakan supremasi hukum di Kota Batam.

Kepala Bagian Hukum Demi Hasfinul, SH sebagai koordinator penyelenggara menegaskan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah menyampaikan informasi kepada masyarakat Kota Batam tentang aturan hukum yang terbaru serta turunannya sehingga diharapkan adanya peningkatan kesadaran hukum menuju tercapainya visi misi Kota Batam menjadi masyarakat madani, katanya sebelum acara dimulai. Sementara fokus penyuluhan dan diskusi interaktif tersebut terdiri dari warga Batam, lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat yang merupakan wakil dari masing-masing kecamatan se-Kota Batam.

Acara yang digelar selama tiga hari tersebut diisi para nara sumber dari berbagai institusi penegak hukum di Batam seperti dari Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Poltabes Barelang serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam. Masing-masing pembicara memberikan materi yang sesuai dengan kapasitas dan bidang tugasnya masing-masing dala penegakan hukum di Batam. Sementara Satpol PP Kota Batam akan memberikan materi penegakan perda dalam rangka menciptakan ketertiban umum.

Sementara keesokan harinya, nara sumber dari Pengadilan Negeri Batam, akan membahas tuntas terkait tindak pidana perdagangan orang atau yang lebih dikenal dengan trafficking. Berbagai issu hangat dan sangat dekat dengan masyarakat Batam seperti pemanfaatan fungsi hutan serta upaya mengurangi pembalakan hutan secara liar akan disampaikan pada sesi berikutnya oleh Rahmad Surya Lubis, SH, M.Hum dari Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan dengan kegiatan penyuluhan Kadarkum yang dikemas dalam bentuk diskusi panel dan interaktif tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi lunturnya kesadaran masyarakat terhadap kesadaran hukum yang dewasa ini ditunjukkan dengan banyaknya pelanggaran hukum baik mulai dari tingkat ringan sampai ke tingkat tinggi terjadi dalam masyarakat, katanya.

Masih menurut Yusfa, krisis akan kesadaran hukum dalam masyarakat yang mulai muncul dan ditandai dengan kebiasaan melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang ada menjadi sasaran utama betapa pentingnya penyuluhan hukum ini diberikan secara kontinu dan adaptif kepada seluruh elemen masyarakat Batam, harapnya menutup pembicaraan.

(*ttn&nn)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here