Relokasi Peternakan Merujuk RTRW Kota Batam

1
222

Peternakan Babi ke Pulau Bulan

BATAM – Maraknya aktifitas peternakan dilokasi-lokasi yang tidak sesuai peruntukannya di Batam membuat Pemko Batam mengambil kebijakan tegas dengan menertibkan peternakan liar, terutama yang berada di wilayah permukiman. Hewan ternak yang menjadi sasaran penertiban, yakni sapi, kambing, babi, dan burung walet yang selama ini berada secara ilegal dan tidak memiliki ijin resmi dari instansi terkait di Kota Batam.

Pelaksanaan penertiban usaha peternakan itu telah dibahas secara maraton di lantai IV Gedung Pemko Batam, Batam Centre. Kemarin (21/4) pembahasan tersebut cukup alot yang dihadiri juga oleh Asisten Ekbang Pemko Batam Syamsul Bahrum, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Peternakan (KP2) Suhartini, Kepala Bappeko Kota Batam Wan Darussalam, Camat Bulang serta manajemen PT. Indo Tirta Suaka sebagai salah satu pengelola peternakan babi yang selama ini eksis di Pulau Bulan.

Rapat tindak lanjut terkait penertiban beberapa peternakan di Batam tersebut lebih banyak menyorot masalah penertiban ternak babi. Syamsul Bahrum, selaku koordinator tim mengatakan, tak ada suatu pulau yang disediakan untuk peternakan babi, kecuali Pulau Bulan. “Kita tertibkan peternakannya dulu baru selanjutnya pikirkan peternaknya. Kita tertibkan dengan segala konsekuensi,” tegasnya.

Sementara Kadis KP2K Kota Batam, Suhartini mengatakan, relokasi ternak babi memang harus ke Pulau Bulan. Di sana sudah ada perusahaan yang menjalankan usaha ternak babi, yakni PT Indo Tirta Suaka (ITS). Perusahaan tersebut mengekspor hewan ternaknya ke Singapura. “Hanya ada wilayah untuk ternak babi, yakni pulau Bulan,” katanya.

Suhartini menambahkan oopulasi babi tahun 2008 sebanyak 8.093 ekor dan tahun 2009 meningkat menjadi 15.042 ekor. Sementara jumlah peternak tahun 2008 sebanyak 228 KK, memasuki 2009 menjadi 490 KK. Populasi babi terbanyak di Kecamatan Sei Beduk, yakni sekitar 5.081 ekor.

Kepala Bappeko Kota Batam, Wan Darussalam mengatakan, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), Pulau Bulan memang diperuntukkan bagi peternak babi. Kalau memang peternakan babi di Batam akan direlokasi ke Pulau Bulan, katanya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni dari aspek hukum dan lingkungan. “Harus ada Amdal, dan pemukiman tak boleh ada disana,” terangnya.

Sementara pihak PT ITS yang hadir dalam rapat itu mengatakan sangat sulit untuk menerima hewan ternak dari luar Pulau Bulan. Sebab, Singapura selaku negara importir saat ini menetapkan persyaratan yang ketat terkait pengiriman hewan ternak ke negaranya. “Pernah ada ternak ayam disekitar lokasi Pulau Bulan tersebut, karena hewan itu dapat menyebabkan penyakit berdasarkan penelitian pihak Singapura, makanya ternaknya ditutup,” kata Catur, salah satu perwakilan dari PT ITS.

(*ttn)

1 COMMENT

  1. Pak putihkan saja peternsksn babinya. masa kita harus menelan pendapatan dari sektor yang haram sih pak. gimana kita mau dapak keberkahan. kitakan mau menjadi bagsa yang madani. kenapa harus dilegalkan usaha tersebut. Kalau pun mau dilegalkan saya harap pemerintah janganlah ambil hasil dari sana untuk membiayai masyarakat ini. Jika bisa tolonglah diputihkan saja peternakan babi ini…karena ini hanya menguntungkan sebelah pihak dan juga merugikan banyak pihak. mohon pertimbangannya. Terimakasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here