PT SS Waste Development Sudah Siap Lakukan Take Over

5
172

img_3883BATAM– Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Batam, Rabu (25/9) menyosialisasikan 2 Perda sekaligus, yaitu perubahan Perda No 5 tahun 2007 tentang kebersihan, dan Perda Kerjasama Investasi Pemerintah-Swasta, yang disahkan DPRD Kota Batam pada minggu pertama Maret 2009 lalu.

Sosialisasi tersebut diikuti sedikitnya 45 mitra kerja DKP. Terdiri dari mitra kerja pemenang tender pengangkutan sampah, transporter sampah untuk kawasan tertentu, serta para ketua RT/RW dan Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) yang ikut memungut dan menyetorkan retribusi kebersihan ke Kas Daerah, dan non mitra yang diberi izin oleh DKP untuk melakukan pengelolaan kebersihan pada beberapa kawasan yang ditetapkan.

Sosialisasi yang berlangsung di lantai IV Kantor Walikota Batam tersebut, melibatkan pembicara yaitu Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, Drs Azwan, dan Deputi Operasional PT Surya Sejahtera Waste Development, A. Zikri.

Pada pemaparannya, Azwan mengatakan, terhitung 1 April 2009, tiga urusan pemerintah pada bidang kebersihan di Kota Batam, resmi diambil alih (take over) oleh PT Surya Sejahtera Zero Waste, selaku perusahaan pemenang tender kerjasama investasi dibidang persampahan di Kota Batam, dengan cakupan wilayah operasional yaitu 9 kecamatan, tidak termasuk kecamatan Belakangpadang, Bulang dan Galang.

Tiga urusan pemerintah yang di take over itu meliputi pengangkutan sampah dari rumah ke TPA, pengelolaan sampah di TPA, dan Pemungutan Tarif Kebersihan. Sementara tanggungjawab pemerintah, sesuai kontrak kerjasama investasi yang sudah ditandatangani, hanya menjadi regulator, dan menjalankan fungsi pengawasan saja.

Akibat kebijakan tersebut, maka terhitung sejak 31 Maret 2009, segala bentuk kerjasama antara DKP dengan mitra kebersihannya, berakhir cukup sampai disitu. Jika masih berminat untuk melakukan hal yang sama, urusannya tidak lagi dengan DKP, melainkan pindah hak kepada pihak pemenang tender KPS Pemerintah Kota, yaitu manajemen PT Surya Sejahtera Waste Development.

“Jika ingin berpartisipasi datanglah ke PT SS. Namun persyaratannya tentu lebih ketat, karena PT SS adalah perusahaan swasta yang akan menanggung semua beban untuk bidang ini. Saya harap, PT SS objektif dalam mengakomodir,” sebut Azwan.img_38861

Sementara itu, Direktur Operasional PT SS Environment Waste, A Zikri mengatakan, pada prinsipnya, perusahaan mereka tetap mengakomodir kepentingan pihak yang sebelumnya telah ikut terlibat dalam mengelola kebersihan di Kota Batam.

Namun, ia tidak menyangkal kalau perusahaannya akan menetapkan aturan main, karena bagaimanapun juga mereka terikat dengan beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi pada proyek Built of Transfer (BOT) berjangka waktu 25 tahun tersebut.

“Kami sudah setorkan bank guarantee untuk memulai kegiatan ini. Secara bisnis,keterlibatan mitra kerja lama tentu sesuai prosedur kami. Tapi pada prinsipnya, pihak yang sesuai spesifikasi tekhnis pekerjaan yang dibutuhkan, tentu diakomodir,” ujar A Zikri, sebelum membagi-bagikan kartu namanya kepada para peserta sosialisasi.

Terakhir, seperti yang disampaikan Kadis Kebersihan, Drs Azwan, Senin pada tanggal 30 Maret 2009, Pemko Batam akan melakukan checking terakhir atas kesiapan PT SS, sebelum mengambil alih penanganan sampah di Batam sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama investasi yang mereka sanggupi (*)

5 COMMENTS

  1. kami mohon agar deadline yang diberikan kepada pt ss dari pemkot batam dapat di perpanjang lagi untuk kami dapat mengatur MOU dengan pendana kami dari eropa ! terima kasih

  2. kami akan dukung pt ss untuk mewujudkan proyek pengolahan sampah di pulau batam dan kami dari euroindo siap kerjasama untuk mendanai proyek tersebut !

  3. lanjutkan surya sejahtera pengelolaan sampah sangat bagus…..
    kita dukung terus agar batam tetap bersih dan pertahankan adipura yang telah kita raih……

  4. salam sejahtera.
    PT SS Environment Waste, pada pagi hari ini saya didatangin polda, dan dikaitkan dengan perda kota batam no 05 tahun 2007 pasal 14. saya masih kurang ngerti tentang perda tersebut. soalnya saya dikatakan telah melanggar perda tersebut.

    mohon bantuan dan penjelasannya, or silakan email ke email saya.

    saya menunggu balasannya,terima kasih

    semoga pengelolah baru dapat bekerja lebih baik dan pasti kota batam menjadi kota yang bersih dan asri.

    salam saya,
    ermi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here