Wako Batam : Kerja Sama Pemerintah – Swasta Untuk Kepentingan Publik

0
137

Kabag Humas, Yusfa Hendrowako-paripurna-ok-one_0022

BATAM – Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Batam yang terdiri dari 9 fraksi digelar untuk mengambil keputusan akhir setelah beberapa kali penggodokan dalam mekanisme legislatif dan eksekutif secara marathon sehingga produk hukum lokal tersebut mempunyai justifikasi formal untuk menjadi acuan pelaksanaan kerjasama anatar pemerintah dan swasta di Kota Batam.Dalam agenda tersebut, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batam, Aris Hardy Halim, Kamis (19/3) dan dihadiri Walikota Batam, Ahmad Dahlan beserta Muspida Batam dan para pejabat di lingkungan Pemko Batam menghasilkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (swasta) melalui sidang paripurna yang disetujui oleh semua fraksi di dewan untuk selanjutnya menjadi Perda yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan, sangat menyambut baik pengesahan Ranperda tersebut. Menurutnya, dengan disahkannya menjadi Perda, Pemko akan menggali dan mengoptimalkan sumber pemasukan baru untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam dengan bekerjasama dengan pihak swasta. ”Kita merasa langkah ini merupakan momet yang sangat tepat untuk menciptakan kondusifitas investasi di Batam dengan mengikutsertakan para pelaku usaha atau pihak swasta,” kata Dahlan, usai menghadiri rapat paripurna tersebut.

Masih menurut Dahlan, produk hukum lokal yang telah digodok intensif tersebut akan memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat Batam terutama dalam mendukung upaya Pemko Batam dalam meningkatkan kualitas layanan umum yang prima, menambah potensi-potensi sumber penerimaan baik berupa PAD maupun lainnya, memperjelas sistem pengelolaan aset yang dimiliki Pemko Batam, dan memberikan kualitas layanan yang baik dan dan cepat, katanya lagi.

Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan dengan pengesahan Perda Kerjasama Pemerintah dengan Swasta tersebut, maka pada bulan April 2009 produk hukum ini sudah dapat diterapkan dengan berbagai persiapan dan pematangan konsep kerjasama dalam berbagai bidang layanan publik yang dimungkinkan. Sebagaimana mekanisme penerapan Peraturan Daerah, selanjutnya hasil pengesahan produk hukum ini akan disampaikan ke Mendagri setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Kepulauan Riau, terang Yusfa.

(*ttn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here