Wawako Hadir di Sidang Paripurna Ranperda Zakat dan Kerjasama Pemda dengan Badan Usaha

1
157

img_3054iBATAM- Wakil Walikota Ir Ria Saptarika, Selasa siang mengikuti dua agenda sidang di DPRD.Sidang pertama yang dihadirinya yaitu mendengar laporan kerja panitia khusus (Pansus) Ranperda Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha, setelah itu menyusul laporan tim pansus yang membidani pembahasan Ranperda Pengelolaan Zakat Kota Batam.

Sidang paripurna tersebut diketuai HM Soeryo Respationo. Selain unsur pimpinan, sidang yang dimulai pada pukul 14.00 Wib itu diikuti sedikitnya 28 anggota dewan dari 45 jumlah yang tercatat. ” Sidang ini sudah quorum. Dihadiri 50 plus 1 dari jumlah anggota dewan,” ujar Suryo Respationo, Ketua DPRD Batam

Laporan tim Pansus kerjasama pemerintah daerah dengan badan swasta disampaikan jurubicara tim, Irwansyah. Sahat tampak tak hadir, begitu juga anggota tim lainnya seperti Husbandri, Supandi Arim, dan Onward C Siahaan.

Menurut Irwansyah, timnya dibentuk berdasarkan SK DPRD Batam No.06/KPTS/170/III/2009, dengan masa kerja 90 hari, terhitung sejak 9 Februari 2009 s.d 9 Mei 2009.

Namun karena kontrak pekerjaan Pengangkutan Sampah (KPS) Kota Batam dan Kontrak Operasional Control Landfill TPA Telaga Punggur untuk tahun anggaran 2009 akan berakhir sampai tanggal 31 Maret 2009, maka proses pembahasan, mencari masukan, menghimpun dan menganalisa, serta membuat keputusan atau rekomendasi atas pembahasan Ranperda tersebut digesa, supaya tidak menjadi hambatan dalam menetapkan payung hukum bagi pengikatan kontrak kerjasama KPS yang dijadwalkan ditandatangani pada awal April 2009.

” Tujuan dipercepat, agar pembahasan Ranperda ini di dewan, tidak menghalangi langka pemerintah kota untuk melakukan kewajibannya yaitu memberikan pelayanan kebersihan kepada masyarakat,” sebut Irwansyah.

Selama masa pembahasan, Irwansyah menyebut, rapat internal pansus dilakukan sebanyak 1 kali. Sementara pembahasan materi ranperda, pansus bersama tim dari Pemko melakukannya sebanyak 7 kali.

” Untuk mencari perbandingan, kita juga melakukan kunker 2 hari ke Serbagita Denpasar Bali. Sedangkan rapat finalisasi materi draft ranperda dilakukan sebanyak 1 kali,” tambah Irwansyah.

Selaku jubir Pansus, Irwansyah tidak menyampaikan waktu yang pas untuk proses pengambilan keputusan. Ia hanya meminta ranperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda, sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.

“Seluruh propses pengambilan keputusan berikutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada sidang paripurna yang mulia ini,” ujarnya sembari menutup penyampaian laporannya dengan pantun.

Penyampaian laporan hasil pembahasan tim pansus Ranperda Pengelolaan Zakat dibacakan oleh Mustamin Hussein dari Fraksi PKS.

Menurut dia, draft Ranperda Pengelolaan zakat tersebut sudah dikonsultasikan ke banyak pihak, seperti Departemen Agama, Kantor Pajak Pratama Batam, MUI, lembaga zakat, kalangan Akademisi, serta pimpinan sejumlah organisasi Islam terbesar di tanah air. Termasuk juga pimpinan sejumlah pondok pesantren di Batam.

“Payung hukumnya UU 38 tahun 2009 tentang Pengelolaan zakat,” sebut Mustamin Hussein.

Menurut Mustamin, tujuan pengelolaan zakat ini ada tiga. Pertama, untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai tuntutan agama, kedua, meningkatkan fungsi dan peranan prana keagamaan dalam untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan keadilah sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

Ranperda ini memuat 12 bab 9 pasal. Adapun objek zakat yang dikelola meliputi; harta milik orang islam, dan atau badan milik orang islam.

Jenisnya meliputi zakat mal dan zakat fitrah seperti emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan; hasil pertanian, perkebunan dan perikanan; hasil tambang, hasil ternak, hasil pendapatan dan jasa, dan Rikaz.

” Pengelolaannya  dilakukan oleh Badan Amil Zakat dan LAZ. Dalam melaksanakan tugas, keduanya bertanggungjawab kepada pemerintah daerah,” sebut dia lagi.

Pandangan akhir fraksi sekaligus pengesahan menjadi Perda, pansus berpendapat dilaksanakan paling lambat pada tanggal 27 maret 2009.

” Minimal ini menjadi kado paling indah bagi anggota DPRD kita yang duduk pada periode 2004-2009,” ujar Wawako, Ir Ria Saptarika menanggapi wartawan seputar penyampaian hasil pembahasan ranperda zakat tersebut oleh pansus dewan. (*)

1 COMMENT

  1. Potensi Daerah ini cukup besar untuk menjadi suatu daerah yang lebih baik lagi dari yang sekarang.
    Pencapaian hasil maksimal selalu diawali dari perbaikan system dan sebuah keinginan yang kuat untuk dapat dapat berbuat lebih baik lagi dimasa yang akan datang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here