Efektifkan Peran APIP dan Penguatan Tata Kelola Rumah Sakit Daerah Melalui PP 72/2019

0
122

HUMAS PEMKO BATAM Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP 18/2016 tentang perangkat daerah. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Sasana Bhakti Praja Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

“Hari ini saya menghadiri sosialisasi bersama Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian. Acara hari ini dihadiri sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia,” kata Jefridin.

Sesuai PP Nomor 72 Tahun 2018 tentang Perangkat Daerah disebutkan untuk mengefektifkan peran Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Poin ini menjadi semangat dilakukannya revisi terhadap PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Revisi ini dilakukan karena hasil kajian Kemendagri bersama dengan KPK, menemukan ada permasalahan independensi di tubuh APIP.

“Dampaknya obyektivitas APIP dalam pengawasan terganggu sehingga peran strategis APIP dalam mengawal, menjaga dan meyakinkan tujuan otonomi daerah menjadi tidak optimal,” mengutip sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian yang diwakili oleh Sekretaris Menteri Dalam Negeri dalam acara Sosialisasi PP Nomor 72 Tahun 2019.

Pertemuan yang melibatkan seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota se Indonesia ini juga merespon arahan Bapak Presiden untuk membangun sistem yang mampu menutup celah terjadinya korupsi. Melalui penguatan Inspektorat daerah permasalahan yang terjadi di lapangan misal dalam hal penguatan tata kelola Rumah Sakit Daerah. Hal itu juga merupakan bagian dari PP 72 Tahun 2019.

“Tantangan terbesar bagi APIP adalah mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan atau fraud dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disamping itu, APIP juga dituntut untuk mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra strategis bagi perangkat daerah,” tuturnya.

Oleh karena itu, komitmen Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat APIP dilakukan pada 3 aspek, yaitu Kelembagaan, pola pelaporan dan penambahan kewenangan Inspektorat Provinsi dalam hal Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan daerah kabupaten/kota dan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan yang berindikasi kerugian tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah.

“Tujuan pengaturan ini adalah untuk mewujudkan APIP yang efektif, dimana salah satu cirinya adalah APIP berhak menentukan sendiri ruang lingkup pengawasan tanpa adanya batasan dari pihak manapun,” ucapnya.

Dengan hadirnya PP 72 Tahun 2019, maka kerja berat APIP ke depan adalah menjadikan APIP lebih independen, lebih obyektif, lebih professional dan mampu mencegah terjadinya korupsi. Dalam kesempatan itu Tito juga menyampaikan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah yang diatur dalam Permendagri 91 Tahun 2019.

Kehadiran Permendagri ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi peyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengisian kekosongan sekretaris daerah, maka kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat penjabat sekretaris daerah untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) bulan. Namun, dalam hal 3 (tiga) bulan kekosongan sekretaris daerah terlampaui dan sekretaris daerah definitif belum juga ditetapkan, maka paling lama 5 (lima) hari kerja.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here