DEPDAGRI Bentuk Tim Koordinasi Kelancaran PEMILU

0
196

Secara Berjenjang Akan Dibentuk Sampai Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia

logo DepdagriJAKARTA : MENYUSUL keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2009, tentang Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu, maka Depdagri membentuk Tim Koordinasi Kelancaran Pemilu 2009 yang dipimpin Sekjen Depdagri Dyah Anggraeni.Menurut Juru Bicara Depdagri, Saut Situmorang dalam acara workshop Depdagri di Bandung beberapa waktu yang lalu, tim koordinasi untuk bantuan pemilu ini akan dibentuk secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Untuk tingkat pusat, pembentukan tim tersebut ditetapkan melalui Keputusan Mendagri Mardiyanto dengan ketuanya Sekjen Depdagri dan anggotanya dari unsur atau lembaga tingkat pusat. Di tingkat provinsi, tim koordinasi itu dipimpin sekda provinsi dan untuk tingkat kabupaten/kota pimpinannya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Pembentukan tim koordinasi ini bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu, akan tetapi ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang sukses dan aman.

Sedangkan mengenai anggarannya, dia menambahkan, akan diambil dari APBN dan APBD provinsi serta kabupaten kota.
Dalam Perpres No 4/2009 itu disebutkan bahwa secara berjenjang pula, berbagai hasil pelaksanaan kegiatan tim koordinasi tersebut dilaporkan.

Bupati/walikota melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan tim koordinasi ditingkat kabupaten/kota kepada gubernur dan kemudian gubernur melaporkan monitoring tingkat provinsi kepada Mendagri Mardiyanto .

Selanjutnya Mendagri melaporkan hasil kegiatan tim koordinasi ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Ditempat yang sama, Kasubdit Fasilitas Pemilu Ditjen Kesbangpol Depdagri Bahrum Alamsyah Siregar mengatakan bahwa Perpres No 4/2009 itu muncul karena banyak pemda yang tidak berani mengalokasikan anggaran APBD untuk pemilu karena tidak adanya payung hukum.

“Mereka tidak berani mengeluarkan anggaran APBD-nya masing-masing karena belum ada payung hukum itu. Karena itu dikeluarkanlah perpres tersebut untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu,” katanya.

Dikatakannya bahwa dengan terbitnya Perpres itu, maka anggaran APBD baru bisa dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilu 2009. (Ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here