HUMAS PEMKO BATAM – Teknologi nirkabel akan dimanfaatkan dalam proses pengawasan pajak daerah. Khususnya pendapatan dari pajak restoran dan usaha kuliner lainnya.
“Kemungkinan 2020 akan digunakan teknologi baru yang lebih efektif, nirkabel. Dengan tablet sehingga mobile. Ini khusus untuk restoran atau kuliner,” tutur Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah di Batam Centre, Kamis (24/10).
Pemanfaatan teknologi baru ini sebagai pengembangan dari penggunaan tapping box atau alat perekam transaksi. Sejak 2017 Pemerintah Kota Batam melalui BPPRD sudah menerapkan pemasangan tapping box di tempat usaha yang menyumbang empat jenis pajak daerah. Yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir khusus.
Pada tahun pertama, sekitar 60-an tapping box yang terpasang. Kemudian jumlahnya melonjak di tahun kedua. Hingga akhir 2018 telah terpasang sebanyak 400 tapping box.
Dan hingga 31 Agustus 2019 ini, tercatat 519 tapping telah dipasang di 483 wajib pajak. Terdiri dari 85 tapping box di 84 hotel. Kemudian 364 tapping box di 329 restoran, rumah makan, dan kedai kopi. Selanjutnya 59 tempat hiburan seperti KTV, massage, pub, diskotik. Serta 11 tempat parkir khusus, di bandara, mal, dan rumah sakit.
“Untuk akhir tahun ini kita sudah surati bank untuk menambah lagi. Jadi masih menunggu,” ujarnya.
Pemasangan tapping box di wajib pajak ini dilaksanakan Pemko Batam bekerja sama dengan pihak perbankan selaku penyedia peralatan. Oleh karena itu, dalam penyediaan alatnya pun tergantung pada pibak bank.
“Tahun depan kita akan minta maksimal lagi. Minimal bisa tambah 350 tapping box,” kata Azmansyah.(***)