Rudi Lantik Anggota KPPAD Batam

0
178

HUMAS PEMKO BATAM – Walikota Batam, Muhammad Rudi melantik anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam periode 2019-2024, Jumat (8/3) di aula Embung Fatimah Kantor Walikota Batam. Lima orang anggota KPPAD yang dilantik berdasarkan SK Walikota Batam No.KPTS.14/HK/I/2019 tanggal 8 Januari 2019, Abdillah, Nina Inggit G, Aznedra, Leny Fitriana dan Siti Aminah. Harapannya kepada 5 anggota KPPAD ini agar dapat mengayomi anak-anak dan menyelesaikan permasalahan anak di Kota Batam.

“Harus ada institusi khusus yang menangani persoalan anak-anak di kota ini. Setelah melewati seleksi akhirnya hari ini mereka resmi kita lantik. Jika di lapangan ada kasus segera koordinasikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Batam,” ujarnya.

Tingginya angka perceraian di Kota Batam menurutnya menjadi salah satu faktor penyebab munculnya permasalahan terhadap anak. Selain itu faktor ekonomi juga menjadi pemicu tingginya angka kekerasan terhadap anak. Rudi mengatakan ini akan menjadi tugas utama anggota KPPAD yang baru dilantik.

“Tugas kita bersama mengayomi anak-anak yang menjadi korban perceraian ini. Bahwa Indonesia di tahun 2045 bonus demografi usia emas di tahun itu dan ini menjadi tugas bapak/ibu untuk menyelamatkan generasi emas ini,” tegas Rudi.

Berdasarkan SK Walikota Batam No.KPTS.14/HK/I/2019 tugas dari anggota KPPAD Kota Batam diantaranya melakukan sosialisasi ketentuan UU yang berkaitan dengan perlindungan anak. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak. Mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak, melakukan pengkajian dan penelitian tentang perlindungan anak.

Selain itu KPPAD Kota Batam juga bertugas menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak dan melakukan mediasi atas sengketa hak anak. Terhadap kasus yang ditangani KPPAD harus memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Perda dan peraturan perlindungan anak. Serta memberikan laporan saran, masukan dan  pertimbangan kepada Walikota dalam rangka perlindungan anak.

Sementara untuk pemilihan ketua, wakil ketua yang merangkap anggota harus dituangkan dalam berita acara musyawarah yang dilaporkan kepada Walikota dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here