50 Ribu e-KTP Invalid Akan Dimusnahkan

0
183

HUMAS PEMKO BATAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam akan memusnahkan sedikitnya 50 ribu keping kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) invalid dalam waktu dekat ini. Pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid ini berdasarkan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor:470.131/11176/SJ. Rencananya pemusnahan akan dilakukan pada Kamis (20/12) di Kantor Disduk Capil Kota Batam, Sekupang.

Dalam surat edaran itu terdapat empat poin yang harus dilakukan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, poin pertama, melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing. Poin ke dua, melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011-2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara di Bakar. Selanjutnya membuat Berita Acara pemusnahan pada setiap proses pemusnahan. Poin ke empat Surat Edaran itu memerintahkan agar melakukan langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan Negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen Negara.

Sebanyak 50 ribu keeping KTP-el yang akan dimusnahkan itu, Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan KTP-el invalid ini terdiri dari rusak, gagal cetak hingga e-KTP yang mengalami perubahan data di dalamnya. Jumlah 50 ribu e-KTP inivalid ini dikumpulkan dari tahun 2011 hingga 2018 ini.

Ia menjelaskan selama proses pencetakan berlangsung kadang terjadi kesalahan atau eror sehingga e-KTP tercetak dengan tidak sempurna, sehingga tidak bisa digunakan dan harus dicetak ulang. Sedangkan yang lain berasal dari proses pergantian e-KTP misalnya ganti status, pindah alamat dan yang rusak karena berbagai faktor.

“Nanti kami lagi koordinasi sama Pak Wali soal waktu pemusnahannya,” kata Said.

Ia mengungkapkan tujuan pemushnahan ini agar e-KTP rusak tidak disalahgunakan. Untuk itu pihaknya memilih memusnahkan puluhan ribu keping e-KTP ini. Seperti diketahui akhir-akhir ini banyak e-KTP yang ditemukan di tempat yang tidak seharusnya seperi di tempat pembuangan sampah.

“Batam terjadi hal- hal yang seperti itulah. Makanya sudah saatnya dimusnahkan sebab jumlahnya juga lumayan banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Camat Sekupang, Delferi mengatakan saat ini masih mendata e-KTP rusak yang ada di kantor Kecamatan Sekupang. “Masih dipilah- pilah mana yang gagal cetak dan yang rusak karena ganti e-KTP baru,” sebutnya.

Selanjutnya data tersebut akan diserahkan kepada Disdukcapil untuk proses selanjutnya. Delferi menjelaskan e-KTP gagal cetak biasanya disebabkan kondisi mesin yang masih kurang sempurna saat digunakan.

“Bisa juga mesin belum panas pencetakan e-KTP tidak merekat,” sebutnya.(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here