Pejabat Pemko Batam Terpatuh Laporkan Harta Kekayaan

0
210

HUMAS PEMKO BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan instansi dengan penerapan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2018 kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Penghargaan ini diberikan KPK dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).  Batam mendapat penghargaan kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kota se-Indonesia yang terpatuh pejabatnya dalam melaporkan harta kekayaan pada aplikasi e-LHKPN KPK.

“Capaian kita sebesar 98,2 persen,” Kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Batam, Firmansyah, Rabu (5/12).

KPK memberikan penghargaan ini kepada enam Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Pemkab Badung, Pemko Batam dan Pemkab Kepulauan Mentawai. Dua DPRD yang menerima penghargaan yakni DPRD Jawa Tengah dan DPRD Kabupaten Lombok Tengah.

Firmansyah mengungkapkan ini merupakan tahun pertama Pemko Batam menerima penghargaan LHKPN. Katanya, ini tidak lepas dari dorongan pimpinan Pemko Batam yakni Walikota dan Wakil Walikota Batam. Dengan begitu pejabat Negara di lingkungan Pemko Batam patuh melaporkan harta kekayaannya.

“Baik Walikota, Wakil Walikota maupun Sekda selalu mengingatkan pejabat untuk mengisi e-LHKPN ini. Jadi kita mendapat penghargaan atas kepatuhan melaknakan kewajiban tersebut,” ujarnya.

Penghargan diserahkan oleh Pimpinan KPK, Basaria Panjaitan kepada Walikota Batam, Muhammad Rudi. Rudi mengatakan penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi pegawai Pemko Batam untuk meningkatkan kualitas kerjanya di tahun-tahun mendatang.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa Batam sudah melakukan reformasi birokrasi. Dan ini jadi motivasi pegawai untuk tingkatkan lagi tahun depan,” kata Rudi.

Ketua KPK RI, agus Raharjo dalam sambutannya mengatakan corruption perception index (cpi) score Indonesia sudah meningkatkan 20 poin pada periode 1998-2018. Terkait progress kegiatan implementasi e-LHKPN dilaporkan bahwa per 15 November 2017 angkanya sudah mencapai 83,25 persen pada 1.300 instansi. Menurutnya regulasi atau aturan memang diperlukan. Tapi yang lebih penting adalah menjalankan peraturan tersebut.

Pimpinan bisa membuat kebijakan tertentu untuk pegawai yang wajib melaporkan harta kekayaan. Misalnya penundaan kenaikan pangkat atau tidak menerima tunjangan kinerja bila tak lapor LHKPN. Agus mengatakan Undang-undang anti korupsi ini juga perlu dibuat untuk berbagai sektor. Di samping itu, menjaga pola pikir dan tingkah laku semua komponen bangsa juga perlu untuk cegah korupsi.

Peringatan Hakordia 2018 ini juga diisi berbagai kegiatan. Seperti pemaparan materi, diskusi dan Tanya jawab. Selain itu juga ada Festival Media Digital, sosialisasi Saya Perempuan Anti Korupsi, serta pameran dari pemerintah daerah, kementrian lembaga. Pameran diadakan di tempat yang sama. Dan Batam mendapat apresiasi dengan menjadi peserta pameran tersebut. Pada kesempatan ini Pemko Batam  bersama Bank Riau Kepri memamerkan program optimalisasi pendapatan daerah melalui alat perekam transaksi (tapping box).(HP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here